Menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten Konawe Utara senantiasa berinovasi dengan menyelenggarakan kegiatan yang bertajuk KURASI (Kupas Regulasi). Kegiatan yang di inisiasi oleh Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Konawe Utara ini dilaksanakan pada Rabu, 30 Maret 2022 Pukul 10:30 WITA bertempat di Aula Oheo Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara yang diikuti oleh Ketua dan Anggota, Kasubag, Staf PNS serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara.
Pelaksanaan Kurasi pada Sesi 1 ini berfokus pada pembahasan Rancangan Peraturan KPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan ini sendiri dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara (Syawal Sumarata). Dalam sambutannya Syawal Sumarata mengungkapkan bahwa Kurasi ini merupakan wujud inovasi dari KPU Kabupaten Utara yang tujuannya dapat membangun kesepamahaman yang sama di internal KPU Kabupaten Konawe Utara terkait regulasi-regulasi terkait kepemiluan dalam rangka menyongsong Pemilu dan Pemilihan 2024.
Kupas Regulasi sesi 1 ini dipandu langsung oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Konawe Utara (Nasrullah). Adapun materi diskusi dalam Kurasi ini dibawakan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Konawe Utara (Asmul), dalam pemaparannya Asmul menjelaskan terkait poin-poin penting yang diatur dalam PKPU ini. Mulai dari persyaratan partai politik calon peserta Pemilu, Verifikasi Administrasi hingga meknisme pelaksanaan verifikasi faktual. Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini juga menyampaikan pentingnya kesiapan dari internal SDM KPU Kabupaten Konawe Utara dalam mengakselerasi kompetensinya terkait mekanisme pelaksanaan verifikasi parpol. Sehingga pelaksanaan verifikasi Partai Politik yang akan dilaksanakan kedepannya dapat berjalan maksimal dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Kegiatan ini juga di isi dengan sharing pengalaman oleh operator SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) dan Verifikator Faktual pada Pelaksanaan Pemilu Sebelumnya terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan verifikasi Parpol pada Pemilu sebelumnya. Melalui Diskusi dalam Pelaksanaan Kurasi Sesi 1 ini juga diperoleh beberapa inventaris masalah khususnya terkait tidak sinkronnya jangka waktu verifikasi Faktual Keanggotaan dan Kepengurusan dalam Rancangan PKPU Verifikasi Parpol dengan Rancangan PKPU Tahapan.
Pelaksanaan Kurasi sesi ini tentunya diharapkan mampu menjadi wadah diskusi dan peningkatan komptensi SDM di Lingkungan KPU Kabupaten Konawe Utara, sehingga Verifikasi Parpol yang akan dilaksanakan dapat berjalan optimal dan sesuai dengan kerangka regulasi yang ditetapkan. (Gal)