Senin, 15 Agustus 2022, KPU Kabupaten Konawe Utara menyelenggarakan diseminasi internal hasil rapat koordinasi penanganan potensi permasalahan hukum tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu tahun 2024. Pelaksanaan diseminasi ini merupakan upaya KPU Kabupaten Konawe Utara dalam menyebarkan informasi yang telah didapat oleh peserta Rakor kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten Konawe Utara. Diseminasi internal berlangsung di aula oheo kantor KPU Kabupaten Konawe Utara pada pukul 09.30, yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara (Syawal Sumarata). Adapun pemateri dalam kegiatan ini adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Busran Halik). Busran Halik dalam pemaparannya mengemukakan pentingnya setiap jajaran KPU Kabupaten Konawe Utara melakukan identifikasi potensi permasalahan hukum baik dalam pelanggaran administratif maupun sengketa proses pemilu. Selain itu, mekanisme dalam menghadapi pelanggaran administratif pemilu, sengketa proses pemilu di Bawaslu dan sengketa proses pemilu di PTUN juga menjadi hal penting untuk dipahami secara komprehensif. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan ini juga menekankan pada pentingnya pendokumentasian setiap kegiatan-kegiatan yang dijalankan berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, khususnya menjelang tahapan kegiatan verifikasi faktual. Hal ini tentunya bermanfaat dalam penyiapan dokumen-dokumen pembuktian jika terjadi sengketa. Kegiatan diseminasi internal ini diharapkan mampu menjadi wadah penyebarluasan informasi dan penyamaan persepsi terkait penanganan potensi permasalahan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu tahun 2024 bagi seluruh jajaran KPU Kabupaten Konawe Utara. (Gal)