Pembukaan Kotak Suara Untuk Pengambilan Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih-KWK, Model C. Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK, Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK dan C.Hasil-KWK

KPU Kabupaten Parigi Moutong - KPU Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan pembukaan Kotak Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 218 /PL.02-SD/01/KPU/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 perihal Pengambilan Data untuk Keperluan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020. Pembukaan Kotak Suara dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Pembukaan Kotak Suara pada hari Selasa, 16 Maret 2021 bertempat di Gudang KPU Kabupaten Parigi Moutong dan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Parigi Moutong serta Pihak Kepolisian Kabupaten Parigi Moutong. Kegiatan ini dilakukan guna memperoleh dokumen hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 sebagai bahan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020. Pengambilan data meliputi Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih-KWK, Model C. Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK, Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK dan C.Hasil-KWK. Formulir dimaksud akan didokumentasikan dengan cara memfoto/menscan serta diarsipkan dengan baik untuk Keperluan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020. Formulir yang telah diambil dalam kotak suara tersegel akan dikembalikan kedalam kotak suara dengan memasang kembali kabel ties/pengaman lainnya. Kegiatan ini diperkirakan berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kedepan.