KPU Kabupaten Donggala Mengikuti Rapat Evaluasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah Triwulan II Tahun 2021

Donggala (31/5/2021). Tim Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala mengikuti Rapat Evaluasi JDIH KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah Triwulan III tahun 2021 secara Daring yang diadakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan Rapat Evaluasi ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Kabag Hukum KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan Operator JDIH KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming dalam sambutannya memberikan sedikit pesan-pesan penting bahwa tersedianya sarana JDIH ini menjadi layanan informasi Dokumen Hukum bagi publik. “ jadi JDIH ini menjadi salah satu sarana dokumentasi yang perlu disebarkan terutama dokumen hokum dan saya berharap kita bisa memanfaatkan ini secara maksimal karena dengan adanya JDIH ini bisa mempermudah tugas kita dalam melakukan pengarsipan dokumen secara online dan semakin memudahkan pekerjaan demi memenuhi informasi dokumen hukum secara publikasi yang dibutuhkan oleh masyarakat”.

Dalam kesempatan yang sama Naharuddin selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah juga menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi Seluruh KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah dalam mengevaluasi bersama perkembangan JDIH guna persiapan pemilihan serentak tahun 2024 “saya rasa kegiatan ini sangat bermanfaat karena kita  bisa mengevaluasi permasalahan yang terjadi karena perlu kita ketahui bahwa JDIH ini merupakan salah satu aplikasi unggulan KPU karena selain mendokumentasikan informasi hukum dan pelayanan bagi masyarakat selain itu dalam 3 tahun terakhir ini kita selalu mendapat penghargaan dari KPU RI yaitu KPU Provinsi Sulawesi Tengah meraih Peringkat 4 dalam pengelolaan JDIH Seluruh Indonesia. Dan juga JDIH ini merupakan perwujudannya terlaksananya prinsip KPU yaitu Prinsip keterbukaan terhadap kebijakan dan soal publikasi informasi bagi masyarakat yang sudah tersedia di layanan website dan pengoptimalan akun sosial media yang ada”.

Setelah penyampaian oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Cherly selaku Moderator Rapat Evaluasi langsung mengarahkan kebagian hasil pengawasan dan evaluasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhadap kinerja KPU Kabupaten/Kota dalam penggunaan website JDIH. Dari hasil pengawasan untuk KPU Kabupaten Donggala sendiri masih ada beberapa hal yang perlu dimaksimalkan seperti keaktifan dalam menggunakan akun sosial media untuk membagikan infomasi hukum dan juga perlunya bimbingan dan pengarahan yang lebih kepada Operator JDIH agar lebih merespon cepat informasi yang bisa dibagikan serta perlunya pengembangan kreatifitas seperti pembuatan video pendek yang memberikan informasi terkait  dengan layanan JDIH yang bisa digunakan oleh masyarakat yang ingin memperoleh informasi hukum yang tersedia.