Alur Penanganan Pelanggaran kode Etik Adhock

 

Sobat JDIH… Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.  Dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, pada Pasal 155 ayat 2 ; DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang, dilakukakan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota, KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. 

 

Pada Pasal 157 ayat 1 UU 7 Tahun 2017 berbunyi ; DKPP menyusun dan menetapkan kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.

 

Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku PenyelenggaraPemilihan Umum.

 

Sobat JDIH … Pada Peraturan DKPP 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pada Pasal 42 ayat (2) Dalam hal Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPK/PPD, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

 

Hal ini sama dalam PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pada pasal 112 yaitu ayat 2 dan 12.

§  Ayat 2 ; Dalam hal Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota memutuskan memberikan sanksi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPK, PPS, dan KPPS.

§  Dan ayat 12 ; Dalam hal kewenangan DKPP untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota PPK, PPS, dan KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan kepada KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota PPK, PPS, dan KPPS yang bersangkutan.

 

Sobat JDIH … Setelah terbit Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang  Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pada pasal 42 telah menghapus ayat 2 dalam Peraturan DKPP 3 Tahun 2017, maka terbit pula PKPU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pada Pasal 112 ayat (4) ; Dalam hal dugaan pelanggaran oleh PPK, PPS, dan KPPS terbukti, KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi berupa:

a. peringatan tertulis; atau

b. pemberhentian tetap.

 

Sobat JDIH …. Sebenarnya sudah jelas dalam Pasal 74 UU 7 Tahun 2017 ayat ;

2) Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KPPS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, danr/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota.

4) Dalam hal rapat pleno KPU Kabupaten/Kota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian

 

Jadi Pemberhentian sementara pada PPK, PPS, atau KPPS setelah melalui proses Verifikasi atas aduan disampaikan melalui PE-1 atau PE-2, adanya hal yang menguatkan terjadi pelanggaran Kode Etik dan terdapat alat bukti.  Selanjutnya dibentuk Tim Pemeriksa KPU Kabupaten yang di Ketua oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Wakil Tim oleh Ketua Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM, dan 1 orang yang disepakati oleh Pleno KPU Kabupaten. Hasil Pemerinksaan Tim melalui Sidang atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik disampaikan dalam Rapat Pleno untuk memutuskan, bila Terbukti diberhentikan Tetap, dan apabila tidak terbukti akan diaktifkan kembali sebagai PPK. PPS, atau KPPS.

 

Sehingga Alur Penanganan Pelanggaran Kode Etik Adhoc KPU melalui PE-1 dan PE-2 sampai pada Pemeriksaan dan Pengambilan Keputusan KPU Kabupaten Donggala sebagai berikut :