Sobat JDIH… Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.Dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, pada Pasal 155 ayat 2 ; DKPP
dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan
pelanggaran kode etik yang, dilakukakan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota, KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pada
Pasal 157 ayat 1 UU 7 Tahun 2017 berbunyi ; DKPP menyusun dan menetapkan kode
etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
Kode
Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi
yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau
larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh
Penyelenggara Pemilu sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku PenyelenggaraPemilihan Umum.
Sobat JDIH … Pada Peraturan DKPP 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pada Pasal 42 ayat (2) Dalam
hal Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota memutus
pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), yang
bersangkutan diberhentikan sementara
sebagai anggota PPK/PPD, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan
pemberhentian.
Hal
ini sama dalam PKPU 8 Tahun 2019
Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pada pasal 112
yaitu ayat 2 dan 12.
§Ayat
2 ; Dalam hal Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota memutuskan memberikan sanksi pemberhentian
sementarasebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPK, PPS,
dan KPPS.
§Dan
ayat 12 ; Dalam hal kewenangan DKPP untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap
terhadap anggota PPK, PPS, dan KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran
diberikan kepada KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan
sanksi pemberhentian tetap kepada anggota PPK, PPS, dan KPPS yang bersangkutan.
Sobat JDIH … Setelah terbit Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019TentangPerubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pada pasal 42 telah menghapus ayat 2 dalam Peraturan DKPP 3
Tahun 2017, maka terbit pula PKPU Nomor 3
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pada Pasal 112 ayat (4) ; Dalam hal
dugaan pelanggaran oleh PPK, PPS, dan KPPS terbukti, KPU Kabupaten/Kota
menjatuhkan sanksi berupa:
a.
peringatan tertulis; atau
b.
pemberhentian tetap.
Sobat JDIH …. Sebenarnya sudah jelas dalam Pasal 74 UU
7 Tahun 2017 ayat ;
2) Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KPPS
yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf
b, huruf c, huruf e, danr/atau huruf f didahului
dengan verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota.
4) Dalam hal rapat pleno KPU Kabupaten/Kota
memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang
bersangkutan diberhentikan sementara
sebagai PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusanpemberhentian
Jadi Pemberhentian sementarapada PPK, PPS, atau KPPS setelah melalui proses Verifikasi atas aduan disampaikan
melalui PE-1 atau PE-2, adanya hal yang menguatkan terjadi pelanggaran Kode
Etik dan terdapat alat bukti. Selanjutnya
dibentuk Tim Pemeriksa KPU Kabupaten yang di Ketua oleh Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan, Wakil Tim oleh Ketua Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM, dan 1 orang
yang disepakati oleh Pleno KPU Kabupaten. Hasil Pemerinksaan Tim melalui Sidang
atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik disampaikan dalam Rapat Pleno untuk
memutuskan, bila Terbukti diberhentikan
Tetap, dan apabila tidak terbukti akan diaktifkan
kembali sebagai PPK. PPS, atau KPPS.
Sehingga Alur Penanganan Pelanggaran
Kode Etik Adhoc KPU melalui PE-1 dan PE-2 sampai pada Pemeriksaan dan
Pengambilan Keputusan KPU Kabupaten Donggala sebagai berikut :