Sobat JDIH… Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, pada Pasal 155 ayat 2 ; DKPP
dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan
pelanggaran kode etik yang, dilakukakan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota, KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pada
Pasal 157 ayat 1 UU 7 Tahun 2017 berbunyi ; DKPP menyusun dan menetapkan kode
etik untuk menjaga kemandirian, integritas,...
Kpu Donggala ikuti Knowladege sharing kelas pemilu JDIH KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal: 3 December 2021
Donggala
(2/11/2021). Tim Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Donggala mengikuti Knowladege
sharing kelas pemilu peningkatan Kapasitas penyelenggara Pemilu melalui
pegembangan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah secara
Daring. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Biro Perundang-undangan
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia , Ketua KPU
Provinsi Sulawesi tengah,Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi
Sulawesi Tengah, Kasubbag Hukum KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua Divisi
Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/kota, Kasubbag Hukum serta Operator JDIH KPU
Kabupaten/Kota Se-Sulawesi...
Kader DP3 Jadi Pelopor Perangi Isu Sara dan Berita Hoax
Tanggal: 1 December 2021
Donggala (28/11/2021). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala kembali menggelar Pelatihan Dasar pertama bagi kader DP3 desa Loli Saluran.
Dalam kesempatan ini, kepala perwakilan Ombusmand Sulteng, H Sofyan Farid Lembah sebagai pemateri modus operandi Berita Hoax dan SARA.
Menurut Sofyan F Lembah, modus penyebaran berita SARA melalui media sosial, olehnya masyarakat perlu selektif menerima informasi dengan teliti dan benar. Karena fakta yang terjadi di daerah penyebab konflik di masyarakat lahir dari isu-isu SARA.
Dalam prakteknya menurut beliau ada 3 kategori tindakan yang di anggap perbuatan SARA yaitu
1. Mendiskriminasikan atau menghina...