Penyuluhan PKPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati da/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam covid-19 di Desa Mbuang-mbuang Kec. Bokan Kepulauan.

late Post

Mbuang-mbuang, 8 Oktober 2020

 

Komisi Pemilihan Umum melaksanakan penyuluhan PKPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati da/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam covid-19 dan perubahannya, bertempat di BPU Desa Mbuang-mbuang Kec. Bokan Kepulauan.

Hadir sebagai pemateri Muh. Syarif Asgar A. Uda'a, SH (Ketua KPU kab. Banggai Laut), Muh. Yusuf Tommy, SH, MH (Divisi Hukum & Pengawasan). Dalam penyampaian materinya,  Ketua KPU Kab. Banggai Laut menghimbau masyarakat untuk disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan tentunya tetap mengajak masyarakat dalam mensukseskan Pemilihan serentak Tahun 2020 dengan datang ke TPS Tanggal 9 Desember 2020 dan tolak money politik. Divisi Hukum dan pengawasan KPU Kab. Banggai laut, Muh. Yusuf Tommy, SH  dalam pemaparan materinya, menymapikan tentang substansi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PKPU No. 6 tahun 2020 yang kemudian telah diubah dengan PKPU No. 13 Tahun 2020. Bahwa secara substansial dalam PKPU No. 6 tahun 2020 mengatur tentang mekanisme pelaksanaan tahapan dan kegiatan pemilihan Serentak tahun 2020 di tengah wabah covid-19. Dalam aturan tersebut diatur pembatasan-pembatasan dengan maksud pencegahan dan pengendailan penyebaran covid-19 termasuk dalam pelaksanaan kampanye. bahwa pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2020 yang kita laksanakan sekarang ini berbeda dengan pemilihan-pemilihan yang sebelumnya telah kita lalui dan telah dilaksanakan.