REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN JULI 2021

Salakan, jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep

KPU Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode bulan Juli 2021, Senin (26/07/2021) bertempat di aula KPU Banggai Kepulauan.

kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubag dan Staf dijajaran KPU Kab. Banggai Kepulauan.

Progres sebelumnya periode bulan Juni 2021 dengan jumlah 84.615 Pemilih yang tersebar pada 12 kecamatan.

Pada Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode bulan Juli 2021, berdasarkan Berita Acara Nomor 13/PL.02.1-BA/7207/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 84.844 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki berjumlah 42.850 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 41.994 pemilih tersebar di 12 kecamatan.

Rekapitulasi PDPB pada periode Juli 2021 ini terdapat peningkatan jumlah pemilih dari periode sebelumnya sebanyak 229 pemilih dengan rincian terdapat penambahan pemilih baru sebanyak 275 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 123 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 152 pemilih serta pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 46 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 32 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 14 pemilih, perbaikan data pemilih sebanyak 8 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 4 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 4 pemilih.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Surat KPU RI Nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, yang mana ditegaskan untuk memperbaharui dan menetapkan PDPB perbulan dan melakukan rapat koordinasi per triwulan.  

Guna mendukung kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Banggai Kepulauan telah menyediakan layanan secara online terkait daftar pemilih berkelanjutan bagi Warga Banggai Kepulauan yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan identitas kependudukan, pemilih pemula (berusia 17 Tahun/Pensiunan TNI/Polri, ada keluarga yang meninggal dunia dan/atau pindah domisili dengan cara mengisi link http://bit.ly/DPBKPUBANGKEP untuk selanjutnya diverifikasi datanya dan/atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Banggai Kepulauan.