KPU KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN SERAHKAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILU 2024

Salakan, jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep, KPU Kabupaten Banggai Kepulauan menyerahkan uang santunan kematian kepada ahli waris anggota badan adhoc Penyelenggara Pemilu 2024, alm. Jarman Jakir selaku anggota KPPS 003 Desa Saiyong Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan yang meninggal dunia pada tanggal 21 Februari 2024 lalu. Penyerahan santunan tersebut dilakukan secara simbolis di rumah duka Desa Saiyong Kecamatan Tinangkung, Senin (25/03/2024) oleh Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Supriatmo Lumuan kepada ahli waris Desista Latunda selaku istri almarhum, yang didampingi oleh anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan serta Ketua dan beberapa anggota PPK Tinangkung serta yang mewakili keluarga Ketua PPS Desa Saiyong. Supriatmo dalam kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih kepada keluarga karena almarhum telah bekerjasama memberikan kontribusi dan menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024, pemberian santunan ini tidak seberapa dan tidak sebanding dengan pengorbanan yang almarhum telah berikan namun mohon diterima sebagai ungkapan belasungkawa jajaran KPU Kabupaten Banggai Kepulauan dan berharap santunan yang diberikan dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kelanjutan kehidupan keluarga yang telah ditinggal almarhum. “KPU Kabupaten Banggai Kepulauan telah melakukan pendataan, identifikasi dan verifikasi serta penyiapan anggaran yang memakan waktu kurang lebih satu bulan, saat ini akan diserahkan, kami berharap dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan keluarga”, ucapnya. Ia juga menambahkan santunan kematian yang diberikan Lembaga KPU merupakan salah satu bentuk tanggungjawab KPU dalam memberikan jaminan sosial kecelakaan kerja kepada jajarannya dalam menyelenggarakan Pemilu. Pemberian santunan kematian ini sebagai langkah awal KPU Kabupaten Banggai Kepulauan dalam menyalurkan santunan, untuk selanjutnya akan memberikan perhatian khusus bagi badan adhoc yang sudah terdata yang mengalami kecelakaan kerja dan sakit pada saat melaksanakan tugas menyelenggaran Pemilu Tahun 2024 guna secepatnya disalurkan santunan sesuai ketersediaan anggaran guna meringankan beban dan sebagai bentuk tanggungjawab KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, tutupnya. Turut hadir Sekretaris KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Kasubag Hukum dan SDM, serta Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Banggai Kepulauan. Untuk diketahui di Banggai Kepulauan berdasarkan hasil pendataan terdapat 1 (satu) orang meninggal dunia, 1 (satu) orang mengalami kecelakaan kerja dan 20 (dua puluh) orang mengalami sakit saat melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.