Keputusan KPU Kab. Banggai Kepulauan Nomor 1/HK.03.1/7207/2022 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2022

Salakan, jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1/HK.03.1/7207/2022 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2022.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1/HK.03.1/7207/2022 ini dapat diunduh pada link download dibawah ini atau melalui konten Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan.