Keputusan KPU Kab. Banggai Kepulauan Nomor 3/HK.03.1/7207/2022 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2022

Salakan, jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3/HK.03.1/7207/2022 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2022.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor PER/09/M.PAN/5/2017 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menetapkan indikator kinerja utama di lingkungan masing-masing dan untuk meningkatkan ketepatan dalam melaporkan pencapaian tujuan serta sebagai ikhtisar hasil pelaksanaan program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan, maka perlu menetapkan suatu ukuran keberhasilan berupa Indikator Kinerja Utama;

Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3/HK.03.1/7207/2022 ini dapat diunduh dibawah ini atau melalui konten Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan.