Keputusan KPU Kab. Banggai Kepulauan Nomor 5/PP.07/7207/2022 tentang Struktur dan Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2022

Salakan, jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep/

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5/PP.07/7207/2022 tentang Struktur dan Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2022.

Keputusan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan untuk mewujudkan pelayanan informasi dan dokumentasi publik yang cepat, tepat dan sederhana serta melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan;

Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5/PP.07/7207/2022 ini dapat diunduh dibawah ini atau melalui konten Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan.