Keputusan KPU Kab. Banggai Kepulauan Nomor 3/HK.03.1-Kpt/7207/KPU-Kab/I/2021 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2021

Salakan, jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3/HK.03.1-Kpt/7207/KPU-Kab/I/2021 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2021.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan    Umum Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3/HK.03.1-Kpt/7207/KPU-Kab/I/2021 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan.