PARTISIPASI MASYARAKAT JAMINAN AKURASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

Pemilu menjadi indikator suatu negara penganut paham demokrasi, sebab sebuah negara yang memberikan keluasan warganya untuk menentukan siapa yang menjadi pemimpin atau perwakilannya di parlemen menandakan negara tersebut telah berupaya berdemokrasi. Oleh karena itu, demokrasi melalui kegiatan Pemilu mensyaratkan masyarakat untuk ikut terlibat dalam berbagai tahapan pemilu. Tanpa adanya upaya pelibatan masyarakat, maka Pemilu hanya akan menjadi kegiatan formalitas demokrasi. Keterlibatan masyarakat tidak hanya pada saat melakukan pencoblosan di bilik suara namun masyarakat harus terlibat secara aktif dalam berbagai tahapan salah satunya tahapan pendaftaran pemilih baik dalam proses pemutakhiran maupun proses penyusunan daftar pemilih. Kedua proses utama dalam pendaftaran pemilih oleh regulasi memberikan ruang yang sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif, karena partisipasi menjadi instrument penting dalam mengukur suatu keberhasilan pemilu diluar parameter lain yakni free and fair (Sahran Raden; 2019)
 
Menuju tahun politik yaitu pemilu serentak 2024, KPU bergerak sejak dini terkait pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan (PDPB), yang dalam proses teknisnya menjadikan DPT sebelumnya sebagai dasar atau acuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (byname, by address, by polling station). Tiga hal yang dilakukan dalam proses PDPB yaitu mencoret pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, memasukan pemilih baru dan pemilih pemula serta melakukan ubah data yang bersesuaian dengan dokumen kependudukan yang baru. Pencoretan pemilih TMS meliputi pemilih DPT yang telah meninggal dunia, pemilih dibawah umur, pemilih ganda, pemilih yang telah berubah status menjadi TNI/POLRI, Pemilih pindah keluar, pemilih tidak dikenal, pemilih yang dicabut hak politiknya, bukan penduduk setempat. Memasukan pemilih baru dan pemilih pemula meliputi pemilih pindah datang, pemilih yang telah berubah status menjadi sipil serta pemilih yang baru berumur 17 tahun. Perubahan data dilakukan berdasarkan perubahan elemen kependudukan yang dikeluarkan oleh pemerintah, contohnya perubahan status nikah menjadi nikah atau dari nikah menjadi pernah nikah, perubahan alamat, dan atau hal lain yang memungkinkan terjadi perubahan data dalam dokumen kependudukan.
 
Proses PDPB pasca pemilu/pemilihan memiliki tantangan tersendiri karena dilaksanakan diluar suatu tahapan pemilihan dimana KPU melakukan pemutakhiran data berkelanjutan tanpa adanya penyelenggara ad-hoc (PPK, PPS, Pantarlih/PPDP) yang dapat membantu pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Pemerintah yang menjadi mitra KPU dalam proses pemutakhiran data dapat melalukan sharing data bersama KPU, contohnya sharing daftar penduduk yang meninggal dunia, pemilih pindah masuk dan pindah keluar, pemilih yang telah beralih status menjadi TNI/POLRi atau sebaliknya atau penduduk yang telah berumur 17 tahun disetiap bulan berjalan tentunya membantu penyelenggara dalam melakukan pemutakhiran, namun sebagai penyelenggara dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih harus mengedepankan prinsip akurat dan mutakhir maka dibutuhkan kepastian kondisi yang sesungguhnya terkait keberadaan pemilih. Contohnya daftar pemilih pemula yang diberikan oleh pemerintah tidak secara lansung didaftar sebagai pemilih pemula namun membutuhkan pembuktian lapangan dimana kerap kali terjadi data pemerintah yang menyatakan seseorang telah berumur 17 tahun dan patut untuk didaftar sebagai pemilih namun kenyataan lapangannya pemilih tersebut belum berumur 17 tahun atau pemilih pemula tersebut telah meninggal dunia yang tentunya tidak memenuhi syarat untuk didaftar sebagai pemilih, hal lain terkait pemilih meninggal dunia yang secara administratif belum dinyatakan meninggal karena oleh keluarganya belum mengurus dokumen akte kematian yang oleh pemerintah terkonfirmasi apabila akte kematian belum diterbitkan maka data diri penduduk masih dinyatakan aktif atau masih hidup dalam sistem administrasi kependudukan yang menimbulkan dilema pemutakhiran dimana fakta lapangan dan fakta administratif bertolak belakang. 
 
Guna mendapatkan data yang faktual dan mutakhir maka sangat dibutuhkan Partisipasi aktif masyarakat dalam proses menuju PDPB yang akurat dalam rangka melindungi dan menjaga hak pilih bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, serta dapat menjadi fasilitator perbaikan daftar pemilih, partisipasi dapat dilakukan secara mandiri dan sukarela untuk datang ke kantor KPU Kabupaten/kota atau melalui dokumen tanggapan dan masukan atas daftar pemilih atau melalui media lain yang dapat ditempuh untuk memberikan masukan dan tanggapan. Partisipasi aktif masyarakat untuk mengawal, mengawasi, mengoreksi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dapat memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap akurasi data pemilih jelang pemilu 2014 karena progres perubahan data tetap terjaga dengan baik, perubahan data dilakukan atas dasar faktual oleh masyarakat yang secara lansung mengetahui kondisi lapangan keberadaan pemilih dimana masyarakat dapat melaporkan dirinya atau orang lain yang disertai dokumen autentik.
 
Hal lain yang perlu untuk menjadi perhatian dalam proses PDPB adalah kerangka hukum yang mengatur secara detail proses PDPB pasca pemilu/pemilihan, karena peraturan terkait pemutakhiran data hanya mengatur pemutakhiran dalam suatu tahapan pemilu/pemilihan sehingga perlu juga diatur dalam Peraturan KPU terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pasca pemilu/pemilihan.