REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA

KPU Banggai Kepulauan melaksana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020. Kegiatan ini di gelar pada hari senin, 14/12/2020. Bertempat di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Tinangkung Jl. KRI Imam Bonjol Salakan dan di hadiri oleh Bupati Banggai Kepulauan, Unsur Forkopimda Bangkep, Bawaslu Bangkep, saksi paslon no urut 01 dan 02, PPK se-kab. Bangkep. Kegiatan rapat pleno terbuka ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020. Selama proses pelaksaan rapat pleno terbuka ini berjalan aman dan lancer hanya ada beberapa instrupsi dari Bawaslu Bangkep terkait Pemilih disabilitas. KPU Bangkep menetapkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada hari yang sama berdasarkan berita acara rekapituasi hasil penghitungan perolehan suara yang ditandatangani oleh sanksi paslon no urut 01 dan 02 dengan perolehan untuk paslon no urut 01 Dr.H.Hidayat Lamakarate, M.Si dan Dr.Ir.Bartholomeus Tandigala, SH, CES dengan jumlah sebanyak 31.549 suara sedangkan no urut 02 H. Rusdy Mastura dan Drs. Ma’mun Amir sebanyak 30.765 suara.