KPU Banggai Kepulauan melaksanakan proses pemusnahan surat suara rusak, cacat dan/atau berlebih untuk  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara yaitu pada hari senin 08 Desember 2020 bertempat di Mapolres Banggai Kepualauan dan dihadiri oleh Wakapolres Bangkep I Made Dharma, SH, pimpinan Bawaslu Bangkep, Perwakilan Kesbangpol, Perwakilan Satpol PP dan Komisioner KPU Bangkep divisi Teknis Penyelenggaraan Sudirman Sapat S.Pd.,M.Si. dan Louis Steven, SH Berdasarkan berita acara nomor 93/PP.09.4-BA/7207/KPU-Kab/XII/2020 tentang pemusnahan surat suara yang rusak, cacat dan/atau berlebih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020, jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 305 surat suara dengan rincian surat suara rusak/cacat sebanyak 109 lembar dan surat suara berlebih sebanyak 126 lembar.