SOSIALISASI REFORMASI BIROKRASI DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI

Salakan, jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep

KPU Kabupaten Banggai Kepulauan mengikuti kegiatan Sosialisasi Reformasi Birokrasi dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (1/7/2021) secara virtual zoom meting.

Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Bapak Sahran Raden, S.Ag.,S.H.,M.H sekaligus pengarahan umum dan dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajarannya dilingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten/Kota beserta Sekretariat KPU kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini Bapak Nursafaat selaku Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Perencanaan dan Organisasi Setjen KPU RI dan Windra Subekti selaku Tenaga Ahli SDM Setjen KPU RI.

Dalam sambutan dan pengarahan umum Sahran Raden menekankan tiga hal terkait reformasi birokrasi yaitu :

1.  Pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

2.  Meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

3.  Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

Reformasi Bikokrasi ini merupakan komitmen kita bersama dalam rangka meningkatkan tata kelola pelayanan dan etos kerja pada instansi kita, tegasnya.

Kemudian dilanjutkan pengarahan umum dari Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Taufiq, S.STP.

Dalam pemaparan narasumber Bapak Nur Syafaat selaku Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Perencanaan dan Organisasi Setjen KPU RI menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak hanya slogan tetapi ditindaklanjuti dengan Road Map dari Kemendagri.

Sejak 2018 penilaian reformasi birokrasi sudah sampai ke tingkat Kabupaten/Kota.

Program Mikro Reformasi Birokrasi Tahun 2021 kalau kita melihat hasil evaluasi dari tahun ke tahun dari 2016 sampai 2020 mengalami kenaikan ujarnya.

Terkait reformasi birokrasi ada penilaian baru ditahun 2021 yang mana penilaian dilakukan juga oleh lembaga-lembaga lain terkait kualitas pelayanan publik dan profesionalitas kita sebagai ASN, Tim evaluasi juga meminta data atau meminta keterangan dari BKN.

Bagaimana menunjukan kinerja kita menjadi lebih baik, yaitu dari profesionalitas ASN, kualitas pengelolaan keuangan, kualitas pengadaan barang dan jasa, kualitas pengelolaan arsip, maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP, tegasnya.

Adapun area perubahan Reformasi Birokrasi sebagai berikut :

1.  Manajemen Perubahan;

2.  Deregulasi kebijakan;

3.  Penataan organisasi;

4.  Penataan tata laksana;

5.  Penataan sumber daya manusia aparatur;

6.  Penguatan pengawasan;

7.  Penguatan akuntabilitas; dan

8.  Penguatan kualitas pelayanan publik.

Diharapkan dengan 8 (delapan) area perubahan ini dapat mengubah tata kelola birokrasi sehingga menghasilkan birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi, regulasi yang lebih tertib, SDM yang berkualitas dan pelayanan publik yang efektif agar terwujud Good Governance.

Windra Subekti dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.

Diminta Kementerian/Lembaga untuk menyusun Road Map Reformasi Birokrasi terkait apa yang dicapai ditingkat Nasional mengenai keterkaitan arah kebijakan Nasional dan Road Map RB.

Sasaran reformasi birokrasi 2020-2024 ini yaitu terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan publik yang prima.

Semoga dengan penerapan Reformasi Birokrasi di Satker KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, maka kelembagaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan Pemilu/Pemilihan secara baik, efektif, efisien, jujur, adil serta demokratis.