RAPAT KOORDINASI REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE JUNI 2021

Salakan, jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep

KPU Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode bulan Juni 2021, Kamis (28/06/2021) bertempat di aula KPU Banggai Kepulauan.

Turut hadir pada kegiatan ini Bupati Banggai Kepulauan yang diwakili oleh Staf Ahli Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Ir. Kodrad D. Galala, M.M, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Banggai Kepulauan, Bawaslu Kab. Banggai Kepulauan beserta perwakilan Partai Politik di Kab. Banggai Kepulauan.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Tamin, S.Pd.,M.Si menyampaikan bahwa maksud dilaksanakannya kegiatan ini yaitu menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, yang pada intinya agar penyelenggara dapat menyiapkan data pemilih sedini mungkin yang lebih akurat, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga data pemilih menjadi lebih berkualitas untuk melindungi hak konstitusional warga negara khususnya masyarakat Banggai Kepulauan pada Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dengan dilaksanakan pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan ini akan semakin berkualitas data yang kami hasilkan, perubahan data pemilih baru, pemilih TMS baik meninggal dunia maupun pindah domisili akan terus update dengan adanya koordinasi yang intens antara KPU Kabupaten Banggai Kepulauan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dalam hal ini Dinas yang menangani urusan kependudukan, Camat, Lurah/Kepala Desa, instansi terkait, TNI/Polri serta pemangku kepentingan lainnya tegasnya.

Progres sebelumnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bulan Mei 2021 berjumlah 84.502 Pemilih yang tersebar pada 12 kecamatan.

Pada Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2021 dengan jumlah sebanyak 84.615 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki berjumlah 42.759 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 41.856 pemilih tersebar di 12 kecamatan.

Rekapitulasi PDPB pada periode Juni 2021 ini terdapat peningkatan jumlah pemilih dari periode sebelumnya sebanyak 113 pemilih dengan rincian terdapat penambahan pemilih baru sebanyak 205 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 104 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 101 pemilih serta pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 92 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 44 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 48 pemilih, perbaikan data pemilih sebanyak 2 pemilih.

Dalam pemaparannya Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muslim Abd. Muin B. S.Kom.,M.M menyampaikan progres awal PDPB dengan dasar DPT 84.570 pemilih, dengan pemilih baru 174 pemilih, pemilih TMS yang dikeluarkan dalam DPT sebanyak 130 pemilih dan perbaikan data 46 pemilih sehingga DPT ditambah Pemilih Baru dan dikurang Pemilih TMS maka didapatkan pemutakhiran daftar pemilih periode Januari-April 2021 berjumlah 84.614 pemilih sehingga naik sebanyak 44 pemilih dari jumlah DPT.

Kemudian periode Mei 2021 data kami turun sebanyak 112 dari DPB bulan sebelumnya yaitu bulan April 2021 atau turun sebanyak 68 pemilih dari jumlah DPT terakhir.

Berikut pada periode bulan Juni terdapat kenaikan dari jumlah pemilih DPB sebelumnya yaitu bulan Mei 2021 yakni sebanyak 113 pemilih dan/atau naik sebanyak 45 pemilih dari jumlah DPT terakhir dikarenakan pada periode Juni terdapat penambahan progres pemilih baru sebanyak 205 pemilih dan pemilih TMS (meninggal dunia/pindah domisili) sebanyak 92 pemilih tegasnya.

Ia menambahkan dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini permasalahan kami terkait data TMS meninggal bisa keluar akta kematiannya ketika ada yang menguruskannya di Dukcapil karena data DP4 yang diturunkan oleh Kemendagri kepada KPU data yang sudah meninggal itu masih ada karena pihak keluarga belum mengurus akte kematian, melalui PDPB ini kami sudah tampung data TMS dimaksud walaupun belum maksimal setelah itu kami koordinasikan ke Dukcapil untuk diterbitkan akte kematian, ini yang dimaksud proses PDPB tegasnya.

Olehnya itu yang menjadi masukan kepada Pemda Banggai Kepulauan kedepan KPU Banggai Kepulauan akan intens melakukan pertemuan dalam bentuk rapat koordinasi bersama dengan Bawaslu, TNI/Polri terkait masyarakat sipil yang menjadi TNI/Polri atau pensiunan TNI/Polri, Dinas yang menangani urusan kependudukan, Camat dan Lurah/Kepala Desa untuk memaksimalkan proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini.

Terkait Rekapitulasi PDPB sesuai Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, kami dimintakan untuk memperbaharui dan menetapkan PDPB perbulan namun rapat koordinasi dibuat per triwulan.  

KPU Kabupaten Banggai Kepulauan juga telah membuka layanan secara online sejak bulan Mei 2021 terkait daftar pemilih berkelanjutan bagi Warga Banggai Kepulauan yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan identitas kependudukan, pemilih pemula (berusia 17 Tahun/Pensiunan TNI/Polri, ada keluarga yang meninggal dunia dan/atau pindah domisili dengan cara mengisi link http://bit.ly/DPBKPUBANGKEP untuk selanjutnya diverifikasi datanya dan/atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Banggai Kepulauan.