Keputusan Sekretaris KPU Kab. Banggai Kepulauan Nomor 2/HK.03.2-Kpt/7207/Sek-Kab/I/2021 tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Agen Perubahan di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2021

Salakan, jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan telah menetapkan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2/HK.03.2-Kpt/7207/Sek-Kab/I/2021 tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Agen Perubahan di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2021

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang salah satu tugas memberikan dukungan teknis administratif.

Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2/HK.03.2-Kpt/7207/Sek-Kab/I/2021 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan.