Keputusan KPU Kab. Banggai Kepulauan Nomor 1/HK.03.1-Kpt/7207/KPU-Kab/I/2021 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2021

Salakan, jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1/HK.03.1-Kpt/7207/KPU-Kab/I/2021 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2021.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1/HK.03.1-Kpt/7207/KPU-Kab/I/2021 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan.