PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PEMILU DAN PEMILIHAN DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

         Pada Negara-negara yang mempraktekkan sistem demokrasi, pemilihan umum yang dilaksanakan secara periodik dalam tenggang waktu tertentu merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan sekaligus sebagai tolak ukur dari sebuah demokrasi. Pemilu dianggap sebagai indikator utama negara demokrasi, karena dalam Pemilu rakyat menggunakan suaranya, melaksanakan hak politiknya dan menentukan pilihannya secara langsung dan bebas.

 

         Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), menunjukan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara. Dalam berdemokrasi, keterlibatan rakyat dalam setiap penyelenggaraan yang dilakukan negara adalah sebuah keniscayaan (keharusan yang tidak bisa tidak). Rakyat menjadi faktor yang sangat penting dalam tatanan demokrasi, karena demokrasi mendasarkan pada logika persamaan dan gagasan bahwa pemerintah memerlukan persetujuan dari yang diperintah. Untuk itu, penyelenggaraan pemilu sebagai sarana dalam melaksanakan demokrasi, tentu saja tidak boleh dilepaskan dari adanya keterlibatan masyarakat (teori bahwa negara ada sebagai manivestasi kehendak tuhan di muka bumi yang menjelma dalam aspirasi rakyat).

 

         Menurut Miriam Budiarjo (1982) Secara umum partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pemimpin, mempengaruhi kebijakan pemerintah dan bahkan melalui kegiatan-kegiatan yang tidak normal seperti berdemonstrasi, konfrontasi dan revolusi.

Dalam konteks pemilihan, partisipasi pemilih atau memilih pemimpin sebagaimana disebutkan oleh Miriam Budiarjo, merupakan dimensi yang sangat penting dan sangat menentukan legitimasi hasil dari sebuah pemilihan. Semakin tinggi partisipasi pemilih sebagai pemegang kedaulatan tentu semakin baik kualitas dan legitimasi pelaksanaan pemilihan.

 

         Di Indonesia selain Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil presiden, DPR RI, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kab/Kota, juga dikenal dengan istilah pemilihan yakni untuk memilih kepala daerah baik Gubernur dan Wakil gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

         KPU Kab. Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah telah menyelenggarakan pemilihan umum secara langsung sejak tahun 2004 dengan tingkat partisipasi masyarakat yang cukup fluktuatif dari tahun ke tahun, namun angka partisipasi terendah tidak pernah mencapai angka 70 % kebawah. Secara umum hal ini menunjukkan bahwa masyarakat di Kab. Banggai Kepulauan sudah memahami pentingnya menggunakan hak politiknya untuk memilih pemimpin secara langsung serta menentukan arah pembangunan negara dan daerah.

 

         Berikut ini grafik tingkat partisipasi masyarakat di Kab. Banggai Kepulauan pada Pemilu dan Pemilihan dari tahun 2014 – 2020 :