P |
|
Salah satu bunyi UU 7/2017 yang menjadi lokus tulisan ini adalah terkait kursi DPRD Kabupaten/kota yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Pada pasal 201 ayat 1 point a “Data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota” dan bunyi ayat 2 “Data Kependudukan harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enambelas) bulan sebelum hari pemungutan suara”. Pada pasal 191 ayat 2 “Jumlah kursi DPRD Kabupaten/kota didasari pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan kertentuan”
JUMLAH PENDUDUK |
JUMLAH KURSI |
Sampai dengan 100.000 |
20 kursi |
100.001 s.d. 200.000 |
25 kursi |
200.001 s.d. 300.000 |
30 kursi |
300.001 s.d. 400.00 |
35 kursi |
400.001 s.d. 500.000 |
40 kursi |
500.001 s.d 1.000.000 |
45 kursi |
1.000.001 s.d. 3.000.000 |
50 kursi |
Lebihdari 3.000.000 |
55 kursi |
Jika ditarik kebelakang untuk menjadi bahan perbandingan Pemilu 2019 Banggai Kepulauan berdasarkan bunyi Undang-undang dimana hari memungutan suara Pemilu 2019 jatuh pada tanggal 17 April 2019 maka data agregat kependudukan yang digunakan adalah data termutakhir di bulan Desember tahun 2017, dimana jumlah penduduk Kabupaten Banggai Kepulauan saat itu adalah sebagai berikut:
NO |
KECAMATAN |
JUMLAH PENDUDUK |
1 |
Tinangkung |
15.502 jiwa |
2 |
Tinangkung Selatan |
7.857 jiwa |
3 |
Tinangkung Utara |
8.458 jiwa |
4 |
Totikum |
10.169 jiwa |
5 |
Totikum Selatan |
8.409 jiwa |
6 |
Liang |
9.209 jiwa |
7 |
Peling Tengah |
10.159 jiwa |
8 |
Bulagi |
9.601 jiwa |
9 |
Bulagi Selatan |
9.811 jiwa |
10 |
Bulagi Utara |
10.009 jiwa |
11 |
Buko |
9.410 jiwa |
12 |
Buko Selatan |
8.932 jiwa |
JUMLAH |
117.526 jiwa |
Akumulasi jumlah penduduk dari 12 Kecamatan di Banggai Kepulauan sebanyak 117.526 (seratus tujuh belas ribu lima ratus dua puluh enam) jiwa, sehingga berdasarkan UU 7/2017 pasal 191 ayat 2 maka DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan pada Pemilu 2019 berjumlah 25 Kursi. Jika Pemilu 2024 dilaksanakan pada bulan Februari 2024, maka berdasarkan Pasal 201 ayat 2, data agregat kependudukan untuk penyusunan daerah pemilihan yang berimplikasi pada jumlah kursi DPRD kabupaten/kota, maka data agregat kependudukan termutakhir yang digunakan adalah data di bulan September 2022. Berikut rilis resmi jumlah penduduk Kabupaten Banggai Kepulauan oleh Dinas DUKCAPIL di bulan Juli tahun 2021 berjumlah:
NO |
KECAMATAN |
JUMLAH PENDUDUK |
1 |
Tinangkung |
17.511 jiwa |
2 |
Tinangkung Selatan |
8.197 jiwa |
3 |
Tinangkung Utara |
8.849 jiwa |
4 |
Totikum |
10.895 jiwa |
5 |
Totikum Selatan |
8.679 jiwa |
6 |
Liang |
9.806 jiwa |
7 |
Peling Tengah |
10.704 jiwa |
8 |
Bulagi |
9.857 jiwa |
9 |
Bulagi Selatan |
10.105 jiwa |
10 |
Bulagi Utara |
9.822 jiwa |
11 |
Buko |
10.070 jiwa |
12 |
Buko Selatan |
8.813 jiwa |
JUMLAH |
123.308 jiwa |
Jika dilihat data penduduk Banggai Kepulauan diatas dapat dihitung laju pertumbuhan penduduk Banggai Kepulauan antara tahun 2017 sampai dengan Juli 2021 hanya berada di angka persentase 4.69% dengan selisih naik sebanyak 5.782 jiwa yang menghasilkan jumlah keseluruhan penduduk Banggai Kepulauan sebanyak 123.308 jiwa, maka dengan demikian kursi DPRD Banggai Kepulauan tetap 25 Kursi, dibutuhkan minimal 76.693 (tujuh puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh tiga) jiwa untuk mencapai 30 kursi DPRD Banggai Kepulauan berdasarkan UU 7/2017.
Penurunan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota bias saja terjadi karena bencana yang berdampak pada hilangnya daerah pemilihan sesuai bunyi Pasal 193 ayat 1 “Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pemilihan, daerah pemilihan tersebut dihapuskan”, Pasal 2 “Alokasi kursi akibat hilangnya daerah pemilihan, dihitung kembali sesuai dengan jumlah penduduk”. Dapat disimpulkan bahwa hilangnya alokasi kursi di daerah pemilihan karena bencana dapat berdampak pada turunnya jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah penduduk yang bersesuaian dengan Pasal 191 ayat 2.