LAJU PERTUMBUHAN PENDUDUK TAK SIGNIFIKAN DPRD BANGGAI KEPULAUAN TETAP 25 KURSI

P


asca ditariknya RUU Pemilu dari Prolegnas maka UU 7/2017 tentang Pemilu menjadi dasar pelaksanaan Pemilu kedepan yang artinya Undang-Undang Pemilu yang digunakan pada Pemilu 2024 sama dengan Undang-Undang Pemilu Pada Pemilu 2019. Salah satu rangkaian persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 adalah Penataan Daerah Pemilihan sebagai ajang kontestasi para kontestan untuk memperebutkan kursi legislative sesuai alokasi kursi di Daerah pemilihan tetentu. Sosialisasi Penataan daerah pemilihan tidak harus menunggu tahapan Pemilu secara normative berjalan,namun lebih awal harus dilaksanakan sosialisasi bersama stakeholders Pemilu dan masyarakat, untuk mendapatkan gambaran dan pemahaman yang baik terkait penataan Daerah Pemilihan dalam Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Membahas penataan daerah pemilihan dan jumlah kursi di wilayah kabupaten/kota khususny aKabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah,beberapa hal secara umum berdasarkan UU 7/2017 yang dapat dipahami bersama adalah jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi (didasari jumlah penduduk kabupaten/kota), jumlah kursi setiap dapil pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 (tiga) kursi paling banyak 12 (dua belas) kursi, dengan menjadikan 7 (tujuh) prinsip penataan daerah pemilihan sebagai sandaran normative pembentukan daerah pemilihan yang telah tersampaikan pada tulisan penulis sebelumnya.

Salah satu bunyi UU 7/2017 yang menjadi lokus tulisan ini adalah terkait kursi DPRD Kabupaten/kota yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Pada pasal 201 ayat 1 point a “Data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota” dan bunyi ayat 2 “Data Kependudukan harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enambelas) bulan sebelum hari pemungutan suara”. Pada pasal 191 ayat 2 “Jumlah kursi DPRD Kabupaten/kota didasari pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan kertentuan”

JUMLAH PENDUDUK

JUMLAH KURSI

Sampai dengan 100.000

20 kursi

100.001 s.d. 200.000

25 kursi

200.001 s.d. 300.000

30 kursi

300.001 s.d. 400.00

35 kursi

400.001 s.d. 500.000

40 kursi

500.001 s.d 1.000.000

45 kursi

1.000.001 s.d. 3.000.000

50 kursi

Lebihdari 3.000.000

55 kursi

Jika ditarik kebelakang untuk menjadi bahan perbandingan Pemilu 2019 Banggai Kepulauan berdasarkan bunyi Undang-undang dimana hari memungutan suara Pemilu 2019 jatuh pada tanggal 17 April 2019 maka data agregat kependudukan yang digunakan adalah data termutakhir di bulan Desember tahun 2017, dimana jumlah penduduk Kabupaten Banggai Kepulauan saat itu adalah sebagai berikut:

NO

KECAMATAN

JUMLAH PENDUDUK

1

Tinangkung

   15.502 jiwa

2

Tinangkung Selatan

     7.857 jiwa

3

Tinangkung Utara

     8.458 jiwa

4

Totikum

   10.169 jiwa

5

Totikum Selatan

     8.409 jiwa

6

Liang

     9.209 jiwa

7

Peling Tengah

   10.159 jiwa

8

Bulagi

     9.601 jiwa

9

Bulagi Selatan

     9.811 jiwa

10

Bulagi Utara

   10.009 jiwa

11

Buko

     9.410 jiwa

12

Buko Selatan

     8.932 jiwa

JUMLAH

117.526 jiwa

Akumulasi jumlah penduduk dari 12 Kecamatan di Banggai Kepulauan sebanyak 117.526 (seratus tujuh belas ribu lima ratus dua puluh enam) jiwa, sehingga berdasarkan UU 7/2017 pasal 191 ayat 2 maka DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan pada Pemilu 2019 berjumlah 25 Kursi. Jika Pemilu 2024 dilaksanakan pada bulan Februari 2024, maka berdasarkan Pasal 201 ayat 2, data agregat kependudukan untuk penyusunan daerah pemilihan yang berimplikasi pada jumlah kursi DPRD kabupaten/kota, maka data agregat kependudukan termutakhir yang digunakan adalah data di bulan September 2022. Berikut rilis resmi jumlah penduduk Kabupaten Banggai Kepulauan oleh Dinas DUKCAPIL di bulan Juli tahun 2021 berjumlah:

NO

KECAMATAN

JUMLAH PENDUDUK

1

Tinangkung

   17.511 jiwa

2

Tinangkung Selatan

     8.197 jiwa

3

Tinangkung Utara

     8.849 jiwa

4

Totikum

   10.895 jiwa

5

Totikum Selatan

     8.679 jiwa

6

Liang

     9.806 jiwa

7

Peling Tengah

   10.704 jiwa

8

Bulagi

     9.857 jiwa

9

Bulagi Selatan

   10.105 jiwa

10

Bulagi Utara

     9.822 jiwa

11

Buko

   10.070 jiwa

12

Buko Selatan

     8.813 jiwa

JUMLAH

123.308 jiwa

Jika dilihat data penduduk Banggai Kepulauan diatas dapat dihitung laju pertumbuhan penduduk Banggai Kepulauan antara tahun 2017 sampai dengan Juli 2021 hanya berada di angka persentase 4.69% dengan selisih naik sebanyak 5.782 jiwa yang menghasilkan jumlah keseluruhan penduduk Banggai Kepulauan sebanyak 123.308 jiwa, maka dengan demikian kursi DPRD Banggai Kepulauan tetap 25 Kursi, dibutuhkan minimal 76.693 (tujuh puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh tiga) jiwa untuk mencapai 30 kursi DPRD Banggai Kepulauan berdasarkan UU 7/2017.

Penurunan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota bias saja terjadi karena bencana yang berdampak pada hilangnya daerah pemilihan sesuai bunyi Pasal 193 ayat 1 “Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pemilihan, daerah pemilihan tersebut dihapuskan”, Pasal 2 “Alokasi kursi akibat hilangnya daerah pemilihan, dihitung kembali sesuai dengan jumlah penduduk”. Dapat disimpulkan bahwa hilangnya alokasi kursi di daerah pemilihan karena bencana dapat berdampak pada turunnya jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah penduduk yang bersesuaian dengan Pasal 191 ayat 2.