EVALUASI JDIH KPU KABUPATEN/KOTA SE-SULAWESI TENGAH TRIWULAN II TAHUN 2021

Salakan, jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep

Tim JDIH KPU Kabupaten Banggai Kepulauan menghadiri rapat evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah untuk triwulan II Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui daring dan dihadiri oleh Divisi Hukum, Kasubag Hukum dan Operator JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah pada hari Rabu (02/06/2021).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Bapak Tanwir Lamaming menekankan pentingnya tata kelola JDIH untuk menyajikan informasi produk hukum yang cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan karena penyajian JDIH merupakan informasi publik yang harus mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Prov. Sulawesi Tengah, Naharuddin menyampaikan arti pentingnya JDIH yaitu sebagai sarana penyimpanan dokumen hukum yang bertujuan agar dapat diakses publik sebagai aktualisasi prinsip keterbukaan informasi publik.

Pada evaluasi kali ini yaitu triwulan II bulan Maret s/d Mei 2021 membahas terkait jumlah produk hukum yang telah diupload berupa Keputusan, Putusan Pengadilan (Putusan MK, Bawaslu, PTTUN, PN dan Putusan DKPP), berita JDIH, akun media sosial JDIH (Instagram, Facebook, Youtube), selain itu untuk lebih memaksimalkan menajemen tata kelola JDIH, KPU Kabupaten/Kota agar lebih memaksimalkan peran media sosial JDIH karena sangat membantu masyarakat untuk dapat mengetahui keberadaan JDIH KPU Kabupaten/Kota sehingga dapat mudah dan cepat mengakses informasi-informasi produk hukum yang telah dikeluarkan baik itu Peraturan KPU RI maupun Keputusan KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota juga dihimbau agar membuat konten-konten kreatif berupa video singkat atau dalam bentuk apapun yang berisi informasi mengenai PKPU, Kampanye Pemilihan atau yang berkaitan dengan kegiatan bagian hukum dan kepentingan KPU.