
Salakan, jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep
Minggu, (18/12/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan mengumumkan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai Pengumuman KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 289/PP.04.1-Pu/7207/2022.
Pengumuman ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. KPU Banggai Kepulauan melakukan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS dari tanggal 18 s.d 27 Desember 2022.
Adapun Persyaratan Anggota PPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Berikut Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
TAHAPAN PEMBENTUKAN |
AWAL |
AKHIR |
pengumuman pendaftaran calon anggota PPS; |
18 Desember 2022 |
22 Desember 2022 |
penerimaan pendaftaran calon anggota PPS; |
18 Desember 2022 |
27 Desember 2022 |
penelitian administrasi calon anggota PPS; |
19 Desember 2022 |
29 Desember 2022 |
pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS; |
30 Desember 2022 |
1 Januari 2023 |
seleksi tertulis calon anggota PPS; |
2 Januari 2023 |
4 Januari 2023 |
pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS; |
5 Januari 2023 |
7 Januari 2023 |
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS; |
30 Desember 2022 |
7 Januari 2023 |
wawancara calon anggota PPS; |
8 Januari 2023 |
10 Januari 2023 |
pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; |
11 Januari 2023 |
13 Januari 2023 |
penetapan anggota PPS; |
13 Januari 2023 |
13 Januari 2023 |
pelantikan anggota PPS |
17 Januari 2023 |
17 Januari 2023 |
Pengumuman KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 289/PP.04.1-Pu/7207/2022 ini dapat diunduh dibawah ini: