KPU Banggai Kepulauan Umumkan Pendaftaran PPS

Salakan, jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep

Minggu, (18/12/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan mengumumkan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai Pengumuman KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 289/PP.04.1-Pu/7207/2022.

Pengumuman ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. KPU Banggai Kepulauan melakukan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS dari tanggal 18 s.d 27 Desember 2022.

Adapun Persyaratan Anggota PPS:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Berikut Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 

TAHAPAN PEMBENTUKAN

AWAL

AKHIR

pengumuman pendaftaran calon anggota PPS;

18 Desember 2022

22 Desember 2022

penerimaan pendaftaran calon anggota PPS;

18 Desember 2022

27 Desember 2022

penelitian administrasi calon anggota PPS;

19 Desember 2022

29 Desember 2022

pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS;

30 Desember 2022

1 Januari 2023

seleksi tertulis calon anggota PPS;

2 Januari 2023

4 Januari 2023

pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS;

5 Januari 2023

7 Januari 2023

tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS;

30 Desember 2022

7 Januari 2023

wawancara calon anggota PPS;

8 Januari 2023

10 Januari 2023

pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS;

11 Januari 2023

13 Januari 2023

penetapan anggota PPS;

13 Januari 2023

13 Januari 2023

pelantikan anggota PPS

17 Januari 2023

17 Januari 2023

Pengumuman KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 289/PP.04.1-Pu/7207/2022 ini dapat diunduh dibawah ini: