KPU Banggai Kepulauan Umumkan Hasil Seleksi PPK Pemilu 2024

Salakan, jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep 

Kpu Banggai Kepulauan telah menetapkan hasil seleksi pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (14/12/2022).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan serta Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc, Jadwal pembentukan sampai pelantikan PPK dimulai sejak 20 November 2022 sampai dengan 4 Januari 2023.

KPU Kabupaten Banggai Kepulauan telah melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 20 November sampai dengan 13 Desember 2022. Pengumuman hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 diumumkan berdasarkan peringkat ke 1 s.d 5 ditetapkan sebagai Calon Terpilih dan peringkat ke 6 s.d 10 ditetapkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).

Sesuai tahapan pembentukan PPK, KPU Kabupaten Banggai Kepulauan akan melantik PPK sebagai Penyelenggara Pemilu 2024 ditingkat Kecamatan pada tanggal 4 Januari 2022.

Pengumuman KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 281/PP.04.1-Pu/7207/2022 ini dapat diunduh dibawah ini: