WEBINAR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID

KPU Kabupaten Banggai Kepulauan mengikuti kegiatan Webinar dengan tema “Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” yang diselenggarakan oleh KPU RI dan dihadiri oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM serta Sekretaris, Kasubag Teknis dan Hupmas dan Operator PPID seluruh Indonesia secara virtual zoom meeting, Kamis (12/8/2021).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Republik Indonesia Bapak Ilham Saputra yang dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber Gede Narayana (Ketua Komisi Informasi Pusat), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota KPU RI) dan dipandu oleh Eberta Kawima (Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI) selaku Moderator.

Adapun tujuan Webinar Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID ini yaitu agar KPU di Daerah dapat menyediakan, memberikan dan/atau menertibkan informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Ketua KPU RI Bapak Ilham Saputra dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai Lembaga Publik, KPU berkewajiban menyampaikan informasi setiap saat, berkala, serta merta dan informasi yang dikecualikan. Hak untuk mengecualikan informasi dibolehkan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, melalui uji konsekuensi yang dilakukan dan diputuskan oleh KPU RI.