RAPAT PLENO PEMERIKSAAN PEMENUHAN PERSYARATAN CALON PENGGANTI ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

(Latepost). Berdasarkan Surat Pimpinan DPRD Kab. Banggai Kepulauan Nomor 170/143/DPRD tanggal 16 Maret 2021 perihal usulan pengganti antarwaktu anggota DPRD Kab. Banggai Kepulauan dari Partai NasDem, atas dasar tersebut pada hari Rabu (17/03/2021) bertempat di Kantor KPU Kab. Banggai Kepulauan, KPU Kab. Banggai Kepulauan melakukan rapat pleno pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kab. Banggai Kepulauan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 dari Partai NasDem. Turut hadir Ketua dan Seluruh Komisioner KPU Bangkep beserta sekretaris dan Kasubag dilingkungan Sekretariat KPU Bangkep. Dari hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon pengganti antar waktu, dinyatakan bahwa calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan dari Partai NasDem mewakili daerah pemilihan 2 (dua) peringkat suara sah nomor 1 (satu) atas nama Sdr. Sadat Anwar Bihalia adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 2 (dua) dengan perolehan suara sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) suara, atas nama  Sdr. Alman H. Djula, S.Pd, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan. Dihari yang sama KPU Kabupaten Banggai Kepulauan juga melakukan klarifikasi kepada Pimpinan DPD Partai NasDem dan calon PAW Anggota DPRD Kab. Banggai Kepulauan guna memastikan calon PAW masih memenuhi syarat sebagai calon PAW Anggota DPRD Kab. Banggai Kepulauan dan memastikan tidak adanya proses hukum diinternal Partai NasDem.

Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan, Tamin, S.Pd.,M.Si menyampaikan bahwa apabila tidak ada proses hukum dari Internal DPD Partai NasDem Kab. Banggai Kepulauan, maka KPU Banggai Kepulauan akan menyampaikan dokumen calon pengganti antarwaktu kepada Pimpinan DPRD Kab. Banggai Kepulauan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterima surat dari Pimpinan DPRD Kab. Bangkep untuk proses lebih lanjut, hal ini sesuai amanat yang tertuang dalam PKPU 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 6 Tahun 2019 tegasnya