Keputusan KPU Kab. Banggai Kepulauan Nomor 9/HK.04/7207/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan

Salakan, jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9/HK.04/7207/2022 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan.

Keputusan ini ditetapkan dalam rangka pelayanan akses informasi hukum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan dan sebagai standar KPU Kabupaten Banggai Kepulauan dalam melakukan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan.

Adapun tujuan ditetapkannya keputusan ini yakni agar satker memahami alur penggunggahan dan pendokumentasian Salinan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan dan produk-produk hukum lainnya serta memahami pengelolaan Sistem Informasi Laman JDIH KPU Kabupaten Banggai Kepulauan.

Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9/HK.04/7207/2022 ini dapat diunduh dibawah ini atau melalui konten Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan pada link: https;//jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep/