SOSIALISASI TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI KPU PERIODE 1 TAHUN 2021

Salakan, jdih.kpu.go.id/sulteng/banggaikep/

Sekretariat KPU Kabupaten Banggai Kepulauan mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Periode 1 Tahun 2021 dilingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan melalui virtual zoom meeting oleh Sekretariat Jenderal KPU RI, Kamis (1/7/2021).

Kegiatan ini membahas terkait penyusunan SKP bagi PNS yang dilaksanakan melalui 2 periode yaitu Periode I terhitung dari bulan Januari hingga Juni dan Periode II terhitung dari bulan Juli hingga Desember sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi Aparatur Negara Nomor 3 Tahun 2021.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Hadir sebagai Narasumber Anjar Dwi Antara, S.IP, MA selaku Kepala Seksi Pengelolaan Database Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara RI, yang memaparkan teknis tata cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada periode I berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.