sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan penyusunan Visi, Misi Dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024 Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)Kabupaten Banggai di Hotel Estrella pada hari senin (5/08/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Santo Gotia (Ketua), Hidayat Helingo (Anggota), Mahmud (Anggota), Budysastra Bahrun (Anggota), dan Nirwana (Sekretaris) serta jajaran sekretariat yang terdiri dari Kepala Subbagian dan staf pelaksana. Peserta dari kegiatan ini adalah Forum komunikasi Pimpinan Daerah yang terdiri dari Bupati Banggai (diwakili), Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Kapolres Banggai (diwakili), Dandim 1308 L/B, Danpos AL Luwuk, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Pengadilan Negari Luwuk. Selain unsur forkopimda, hadir juga Ketua Bawaslu Kab. Banggai, Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Kepala Dinas Bappeda Kabupaten Banggai, Kepala Dinas Dukcapil Luwuk, Direktur RSUD Luwuk, Kepala Dinas Pendidikan Wilayah V Kabupaten Banggai dan perwakilan partai politik peserta pemilu tahun 2024. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Banggai yaitu Ramli Tongko dan dengan materi yang dibawakan berjudul “Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Banggai Tahun 2025-2029 dan Rancangan RPJPD Kabupaten Banggai tahun 2025-2045. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar visi misi yang akan dari pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Banggai yang diusulkan dari Partai Politik mempunyai kesesuaian dengan visi misi dari RPJPD Kabupaten Banggai.