sosialisasi peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024

KPU Kabupaten Banggai melakukan sosialisasi peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Hotel Santika Luwuk pada hari Jum’at (26/07/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Santo Gotia (Ketua), Hidayat Helingo (Anggota), Mahmud (Anggota), Abd. Rauf R.A Barri (Anggota), dan Nirwana (Sekretaris) serta jajaran sekretariat yang terdiri dari Kepala Subbagian dan staf pelaksana. Turu thadir juga para pimpinan atau perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 dan FORKOPIMDA yang terdiri dari Kejakasaan Negeri Luwuk, Kapolres Banggai, Dandim 1308 LB, dan Kesbangpol serta hadir juga perwakilan dari Dinas Dukcapil yaitu Faridah MP Matorang sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Dalam mengisi sambutan kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Banggai yaitu Santo Gotia mengatakan bahwa saat sudah separuh proses tahapan yang telah selesai dan memastikan bahwa pada saat Hari H atau voting day pada tanggal 27 November 2024 tidak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak memilih. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan informasi kepada peserta kegiatan tentang penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilih (DPHP) yang dilakukan oleh PPS dan PPK setelah masa Coklit selesai.