Sosialisasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Di Kabupaten Soppeng

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 di Kantor Desa Barae Kecamatan Marioriwawo. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu (07/10/2023) mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai. Peserta kegiatan sebanyak 57 (lima puluh tujuh) orang, yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Soppeng, Sekretaris beserta jajaran Kepala Subbagian dan Staf Subbag Hukum dan Pengawasan, serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Soppeng. Turut hadir Ibu Upi Hastati, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan yang bertindak sebagai narasumber. Irwan Usman, Ketua KPU Kabupaten Soppeng membuka rakor secara resmi. Sebagai pengantar dia menyampaikan bahwa ‘’pengawasan dan pembinaan perlu dilakukan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang yang bertujuan untuk menjaga integritas penyelenggara Pemilihan Umum di semua tingkatan”. Kemudian, tanggungjawab penanganan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/ janji,dan/atau pakta integritas PPK, PPS dan KPPS dilaksanakan oleh KPU Kabupaten yang melingkupi wilayah kerja penyelenggara tersebut, Lanjut Irwan. Upi Hastati selaku narasumber kegiatan menekankan kepada seluruh penyelenggara ad hoc tingkat kecamatan se- Kabupaten Soppeng untuk memahami dengan baik penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan atau pakta integritas. ‘’penyelenggara perlu selalu menjaga soliditas baik internal maupun eksternal. Selain itu, setiap permasalahan internal yang dihadapi sedapat mungkin diselesaikan paling utama dengan kekeluargaan dan kelembagaan sehingga membawa persoalan ke ranah hukum itu menjadi alternatif terakhir’’, Jelasnya. Anggota KPU Kabupaten Soppeng lainnya Risal menyampaikan bahwa KPU RI telah menetapkan Keputusan Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS dan KPPS. “ semoga saja tercipta persepsi yang sama, sehingga memaksimalkan upaya menjaga integritas penyelenggara pemilu tahun 2024’’, tambahnya. Selain itu, pihak KPU Soppeng juga menghanturkan terimakasih serta apresiasi kepada pihak pemerintah Desa Barae Kecamatan Mariowawo yang telah bersedia menyambut dengan tangan terbuka dan memfasilitasi tempat kegiatan. Diharapkan setelah kegiatan ini, PPK bisa meneruskan pemahaman tentang pentingya penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan atau pakta integritas kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah kerjanya masing- masing.