KELAS VIRTUAL SESI KE DELAPAN HADIRKAN KOMISIONER KPU RI BAHAS PENYEDERHANAAN SURAT SUARA

Parepare, jdih.kpu.go.id/sulsel/parepare- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menghadiri Kelas Virtual Belajar Hukum dan Pemilu. Kelas ini merupakan sesi kedelapan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan diikuti oleh 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan secara daring, Jumat (10/09).
 
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir dan dipandu oleh Anggota Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Upi Hastati. Pada Kelas Virtual kali ini menghadirkan narasumber Komisioner KPU RI, ibu Evi Novida Ginting Manik, dengan materi Desain Penyederhanaan Surat Suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. 
 
Dalam pemaparannya Evi Novida Ginting menyampaikan tentang Sejarah Surat Suara Pemilu di Indonesia, Aspek penyederhaaan Surat Suara, Alasan Penyederhanaan Surat Suara, Upaya yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum terkait penyederhanaan Surat Suara, dan ketentuan Undang-Undang yang perlu disesuaikan dalam Penyederhanaan Surat Suara. Beliau juga sangat mengapresiasi kegiatan Kelas Virtual yang digagas oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan ini.