Parepare, jdih.kpu.go.id/sulsel/parepare—Keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi hukum (JDIH) pada suatu lembaga mempunyai peran yang sangat penting. Tujuan agar dalam penyebarluasan informasi hukum terdapat adanya jaminan kepada seluruh masyarakat bahwa informasi hukum yang mereka butuhkan dapat diperoleh secara mudah, cepat tepat dan akurat.
Bertempat di ruangan Divisi Hukum dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melaksanakan kegiatan Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh Sub Bagian Hukum dan SDM kepada Mahasiswa IAIN Kota Parepare yang melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) , Kamis (19/05/2022).
Muhammad Asrul Amin selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM menjelaskan produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU seperti Peraturan KPU, Keputusan KPU dan beberapa produk hukum KPU lainnya.”JDIH merupakan sarana publikasi produk hukum KPU yang merupakan salah satu upaya transparansi informasi hukum kepada masyarakat”, ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Andi Fatma selaku Staf Sub Bagian Hukum dan SDM yang merupakan Operator JDIH KPU Kota Parepare. Dalam pemaparannya, beliau memperkenalkan menu produk-produk hukum yang ada di halaman Website JDIH KPU Kota Parepare.”JDIH hadir untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya dengan mudah dan kapanpun pada smartphone pengguna sehingga lebih user friendly dan responsive bagi setiap penggunanya ”,jelasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bermanfaat untuk memperkenalkan produk hukum KPU, memberi pemahaman tentang pemanfaatan teknologi informasi dalam mengakses produk hukum KPU dan mempublikasikan Website dan Media Sosial JDIH KPU.