RAKOR PENGAWASAN INTERNAL DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIK BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILU 2024

KPU Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Dalam Rangka Penegakan Etik Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 di Lingkungan KPU Kab/Kota se Sulawesi Selatan di Aula KPU Provinsi Sulawesi Selatan, senin 18 September 2023. Hadir pada kesempatan itu Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Bapak Hasbullah, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan lainnya yakni Ibu Upi Hastati, Bapak Marzuki Kadir, Bapak Tasrif dan Bapak Romy Harminto didampingi Kepala Bagian Hukum, SDM dan Organisasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Rapat Koordinasi ini mengundang Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) Bapak Tio Aliansyah, S.H.,M.H sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan beberapa hal: “Apa itu Kode Etik Penyelenggara Pemilu? Suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Kedudukan DKPP adalah satu kesatuan fungsi dengan KPU dan Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu. Tugas DKPP: Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Kewenangan DKPP: Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan. Memanggil pelapor, saksi dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; Memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat 2). Kewajiban DKPP: Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas dan transparansi; Menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu; Bersikap netral, pasif dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi. Demikian disampaikan Bapak Tio Aliansyah dalam kesempatan tersebut.