PENINGKATAN KAPASITAS BADAN ADHOC OLEH DKPP RI BAPAK MUHAMMAD TIO ALIANSYAH

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kapasitas badan adhoc. Terutama ketua dan anggota PPK dan ketua PPS Se-Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang kode etik kepemiluan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melaksanakan Bimtek penanganan pelanggaran dan penegakan kode etik yang menghadirkan narasumber salah satu anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI bapak Muhammad Tio Aliansyah, S.H.,M.H. Turut hadir Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan bapak Hasbullah dan Ibu Upi Hastati Ketua dan anggota beserta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan membersamai kegiatan ini pada hari Selasa, 25 Juni 2024 Pukul 20.00-22.00 WITA bertempat di RM Dewakang Bungoro. Ketua KPU Kabupaten Pangkep Ichlas tak henti-hentinya mengucapkan rasa Syukur dan terima kasih untuk kesempatan waktu yang diluangkan oleh Bapak Muhammad Tio Aliansyah untuk menjadi narasumber langsung terhadap ratusan penyelenggara adhoc yang hadir pada malam itu. “ini adalah sebuah anugerah terhadap bapak ibu (PPK dan PPS) sekalian yang didatangi langsung oleh Bapak Tio Aliansyah (Anggota DKPP RI) jauh-jauh dari Jakarta untuk memberikan pencerahan dan ilmu tentang Kode Etik” Ucap Ketua KPU Pangkep Ichlas dan tak lupa sambuat ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang mengapresiasi inisiasi KPU Pangkep terutama Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Pangkep yang sangat respon akan peningkatan wawasan dan kapasitas penyelenggara adhoc. Pada kesempatan materi yang disampaikan oleh Bapak Tio Aliansyah bahwa tugas utama dari DKPP RI adalah menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, melakukan penyelidikan dan verifikasi serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Disampaikan bahwa dalam menjalankan tugasnya penyelenggara Pemilu wajib berpedoman pada 13 prinsip penyelenggara Pemilu yaitu: jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, aksesbilitas, tertib, terbuka, proporsional, professional, efektif, efisien dan kepentingan umum agar terhindar dari persoalan hukum dan etik kedepannya. Dijelaskan oleh beliau bahwa DKPP dalam mengeluarkan amar putusan sesuai peraturan DKPP nomor 1 tahun 2021 yaitu merehabilitasi atau memberi sanksi. Data pengaduan/laporan yang masuk ke DKPP untuk tahun 2024 sampai bulan Juni sebanyak 351 aduan dan Provinsi Sulawesi Selatan menerima 14 aduan dari jumlah tersebut. Dari ratusan angka aduan itu berbagai jenis persoalan etik mulai dari perselingkuhan, pemilihan kata dalam acara resmi KPU, administrasi sekretariat hingga persoalan chat whatsapp dan sebagainya ungkap bapak Tio Aliansyah. Materi ini ditutup dengan pemberian hadiah buku karya bapak Tio Aliansyah sendiri kepada peserta bimtek yang memberikan jawaban yang tepat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Serta tak lupa KPU Pangkep memberikan plakat penghargaan atas kesempatan dan materi yang sangat berguna untuk semua penyelenggara Pemilihan terkhusus di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.