Pangkajene, 26 Agustus 2021, Bertempat diruang Helpdesk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, hari ini Divisi Hukum KPU Pangkep mengikuti kegiatan lanjutan kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu, Sesi ke Enam ini mengambil judul "Kajian Pencalonan Pemilu dan Pemilihan,” kegiatan yang diselenggarakan secara terbuka oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan ini diikuti oleh seluruh Satker KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan dengan menghadirkan dua narasumber yang membidang Divisi Teknis Penyelenggraan Pemilu Bapak Asram Jaya dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Bapak Gunawan Mashar dari KPU Kota Makassar.
Kegiatan diawali dengan sapaan yang hangat dari Bapak Faizal Amir selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pencalonan adalah satu tahapan yang merupakan tahapan hampir di titik Klimaks penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, dalam Pencalonan kita diperhadapkan pada berbagai dinamika persoalan - persoalan hukum dan divisi hukum harus menguasai dan memahami produk hukum dan peraturan perundang undangan khususnya yang terkait dengan Pemilu, ujarnya,” selain itu tujuan diadakannya diskusi ini juga dimaksudkan dalam rangka upaya prefentif agar dari awal tidak terjadi masalah hukum dalam penyelenggaraan Pemilu kedepan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini dipimpin langsung oleh Ibu Upi Hastati sebagai Penanggung Jawab Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan, beliau menyampaikan kegiatan ini merupakan rangkaian tindak lanjut dari diskusi sebelumnya, bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan peserta diskusi bisa berbagi pengalaman khususnya pada tahapan Pencalonan pada Pemilu Legislatif periode 2019 atau pengalaman Pemilu 2014 yang lalu, ini akan menjadi satu tambahan ilmu bagaimana perbandingan dari Pemilu ke Pemilu karena tidak sedikit persoalan hukum pemicu terjadinya konflik lahir ditahapan Pencalonan,”tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Bapak Asram Jaya sebagai pemateri pertama program diskusi online, memberikan penjelasan lebih teknis aspek-aspek dalam proses pencalonan, keabsahan dokumen pencalonan dan kebenaran dari dokumen calon dan syarat calon, kemudian rujukan kita jelas ada undang-undang, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur proses Pencalonan dalam tahap proses pencalonan,”jelasnya. Kita sama-sama bisa pahami bahwa sistem pencalonan yang dilakukan atau yang diselenggarakan oleh KPU sebagai penyelenggara baik Pemilu maupun Pemilihan, sebenarnya kita bisa menangkap dimana landasan filosofisnya, landasan yuridisnya, maupun landasan sosilogisnya artinya bahwa sistem Pencalonan yang dilaksanakan oleh KPU tidak berdiri sendiri dari sistem kenegaraan kita,”tambahnya lagi.
Selanjutnya Bapak Gunawan Mashar memberikan penjelasan secara umum tentang pengalaman proses Pencalonan di KPU Kota Makassar, perencaanan alat bantu yang memudahkan kerja-kerja kita salah satunya adalah penyiapan Helpdesk, Perencanaan Komunikasi yang baik dengan LO Parpol dan Calon Perseorangan agar berjalan dengan baik karena dengan komunikasi yang baik dari awal dan efektif akan membawa situasi kondusif sejak awal secara psikologis,”ujarnya. Alat bantu kedua dengan membuat beberapa table yang tidak disiapkan diregulasi, bagaimana mengelompokkan suara sah dan tidak sah hal ini untuk memudahkan perhitungan suara, termasuk perencanaan persiapan hingga hari pemungutan suara, hal ini dilakukan untuk memudahkan kerja-kerja kita.’imbuhnya.
Diakhir acara ibu Upi hastati juga menyampaikan apresiasi atas pemaparan yang terbaik dari pemateri dan masukan dari peserta diskusi karena, karena suksesnya Pemilu bukan hanya pada bagaimana kemampuan penyelenggara Pemilu tapi tentu bagaimana ikhtiar peserta Pemilunya untuk melanjutkan Pemilu yang lebih baik,”pungkasnya.