RAKOR PENYULUHAN PERATURAN DAN REGULLASI PADA PEMILU TAHUN 2024 DAN PENYULUHAN PENEGAKAN KODE ETIK BAGI PENYELENGGARA PEMILU

Makassar,  9 Juni 2023. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rakor Penyuluhan Peraturan Dan Regullasi Pada Pemiu Tahun 2024 Dan Penyuluhan Penegakan Kode Etik Bagi Penyelenggara Pemilu bertempat di Hotel Aryaduta Makassar tanggal 09 – 11 Juni 2023. Peserta Rakor adalah Komisioner KPU Kabupaten/Kota, Kasubag Hukum dan Operator dari 24 Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan.

Pelaksanaan hari kegiatan Rakor hari pertama adaah pembukaan oleh Ketua KPU Provinsi Sulwesi Selatan di dampingi anggota  dan dilanjutkan dengan pembahasan daftar inventarisasi permasalahan hukum KPU Kabuupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan Tahapan Pemilu 20224. Dalam pembahasan inventarisasi permasalahn hukum untuk KPU Kabupaten Pangkep disampaikan langsung oleh Saharuddin Hafid, S.Pd. anggota KPU Divisi Hukum. Daftar inventarisasi masalah yang disampaikan menyangkut jalannya tahapan pencalonan anggota legislatif pemilu 2024 di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang saat ini berjalan dan beberapa potensi permalasahan hukum yang ada dalam tahapan tersebut.

Narasumber kegiatan selama Rakor ini adalah anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum Dr. Upi Hastati dan anggota KPU lainnya. Selain itu dalam materi Analisis Kriminologi Hukum Pemilu dibawakan oleh Dosen Fakultas Hukum UMI Hj. Nurfadillah Mappaselleng, SH.,M.H.,Ph.D. dalam materinya disampaikan tentang pentingnya mengidentifikasi potensi masalah hukum dan pencegahannya.

Materi terkahir dibawakan oleh Prof.Dr. Muhammad, M.Si dosen Ilmu Poliitik Universitas Hasanuddin. Dalam penyampaiannya mantan Ketua DKPP periode 2017-2022 ini mengingatkan pentingnya menjaga kode etik sebagai penyelenggara pemilu, dilanjutkan dengan diskusi dan kegiatan rakor kemudian ditutup oleh Dr. Upi Hastati S.H.,M.H Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan.