KPU KABUPATEN PANGKEP MENGIKUTI DISKUSI HUKUM DAN PEMILU KELAS VIRTUAL SESI KELIMA

Pangkajene, 20 Agustus 2021, Bertempat diruang Helpdesk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Tepat pukul 09.00 WITA pada Hari Kamis tanggal 20 Agustus 2021, Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan  mengikuti kegiatan lanjutan sesi kelima kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu, melalui virtual meeting dengan Aplikasi Zoom yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi  Selatan dengan Narasumber Bapak Hasyim Asy’ari, S.H.,M.Si.,Ph.D.

Mengawali Acara tersebut Bapak Faizal Amir selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam Sambutannya menyampaikan point-point penting terkait persoalan Pemilu banyak hal yang perlu didiskusikan,  seperti Sengketa Administrasi Pemilu perlunya sinkronisasi dengan aturan yang ada di Bawaslu, KPU adalah satu kesatuan, namun satu kesatuan seringkali berbeda dalam tatanan aturan dalam tindakan dan keputusan, dengan adanya aturan yang berlaku di KPU maka diharapkan yang lain mengikuti aturan yang dibuat oleh KPU, bukan lagi membuat aturan baru yang cenderung berbeda,”imbuhnya, dibutuhkan diskusi yang mendalam dan ada solusi  dimasa mendatang khususnya  kwalitas Pemilu dan Pemilihan, ’jelasnya .

Selanjutnya Ibu Upi hastati selaku Penanggung Jawab Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengucapkan terima kasih atas Partisipasi Jajaran KPU Kabupaten/Kota meskipun ditengah suasana Pandemi tetap semangat mengikuti diskusi hukum secara terus menerus mengasah diri untuk menambah ilmu,”Ujarnya.

Sementara itu dalam diskusi Hukum dan Virtual Bapak Hasyim Asy’ari, S.H.,M.Si.,Ph.D. Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Divisi Hukum dan Pengawasan melalui aplikasi zoom menyampaikan secara panjang lebar dan jelas yang diawali dengan menjelaskan tentang  tindak lanjut KPU terhadap rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah, Alur penanganan pelanggaran administrasi pemilihan oleh bawaslu, Pelanggaran administrasi pemilihan yuang terjadi secara terstruktur sistematis dan massif  (TSM), Demikian cuplikan materi diskusi hukum tersebut.

Selanjutnya Bu Upi hastati juga menyampaikan dalam clossing statemennya berharap Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang terbaru tentang Penaganan Pelanggaran Administrasi segera akan muncul menjadi obat kerinduan bagi teman teman dalam proses penanganan pelanggaran administrasi.