Maros, jdihkpumaros – Minggu, 29 Oktober 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023 Tingkat PPK Se- Kabupaten Maros pada Pemilihan Umum Tahun 2024. kegiatan ini diikuti oleh Anggota PPK Se- Kabupaten Maros yang membidangi divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia dan Divisi Teknis Penyelenggaraan. Kegiatan sosialisasi dibuka dengan resmi oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Maros, ibu Karsi dan dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Ibu Nurul Amrah dan Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibu Hasmaniar Bachrun. Dalam arahannya Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada PPK tentang ketentuan kampanye Pemilihan Umum meliputi pengertian kampanye, jenis kampanye, waktu dan tempat kampanye, peserta kampanye, tata cara kampanye, pengawasan kampanye serta sanksi bagi pelanggar ketentuan kampanye. KPU Kabupaten Maros berharap, dengan mengikuti sosialisasi ini, PPK dapat memahami ketentuan dan tata cara kampanye pemilihan umum dengan baik. Sehingga, kampanye pemilihan umum dapat berjalan dengan lancar dan aman.