Divisi Hukum : Sikap Jujur, Adil, Mandiri Dan akuntabel Bagi Penyelenggara Pemilu Adalah Mutlak

Tanalilijdihkpuluwuutara.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menghadiri undangan rapat koordinasi penguatan kelembagaan dan penyuluhan hukum kode etik dan perilaku bagi panitia badan Adhoc PPK, PPS serta jajaran sekretariat se Kecamatan Tanalili, Kegiatan berlangsung diaula kantor sekretariat PPK Tanalili Kamis, (9/11/2023) Ketua PPK Tanalili Daslia didampingi anggota PPK dan Jajaran Sekretariat PPK Tanalili mengatakan bahwa kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan persamaan persepsi hukum tentang kode etik dan perilaku kepada panitia badan Adhoc PPK dan PPS serta jajaran sekretariat sehingga mengharapkan kepada jajarannya untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan baik agar dapat bekerja secara profesional sesuai dengan regulasi. Ia juga mengucapkan banyak terima kasih kepada divisi hukum KPU Lutra atas kehadirannya di Tanalili, hal ini akan menjadi spirit dan energi baru buat kami dalam menjalankan tugas dan kewenangan untuk menyukseskan pemilu tahun 2024. Sementara itu Anggota KPU Lutra divisi Hukum dan Pengawasan Umumg Kallang mengatakan, kegiatan ini adalah semangatnya silaturahmi sekaligus untuk melakukan monitoring penguatan kelembagaan dan evaluasi pentingnya kode etik dan perilaku bagi panitia badan Adhoc menjelang pelaksanaan tahapan kampanye 28 November 2023 mendatang. Selanjutnya Umung menjelaskan sebagai penyelenggara dalam menjalankan tugas dan kewenangan harus selalu berpedoman kepada peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sehingga wajib bagi seluruh unsur penyelenggara untuk mengetahui makna yang terkandung dalam regulasi tersebut. "Kami akan terus melakukan pengawasan internal terhadap guna memastikan bahwa badan Adhoc melaksanakan tugas sebagai penyelenggaraan sesuai dengan regulasi."jelas Umung. Umung menambahkan untuk menjaga integritas, penyelenggara pemilu wajib berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel, sehingga pemilu terselenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan, tidak memberikan harapan kepada calon peserta pemilu, kemandirian hal yang mutlak harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu sehingga bebas dari tekanan apapun. Umung juga mengingatkan kepada PPK dan PPS serta jajaran sekretariat untuk mengumumkan secara terbuka jika ada hubungan keluarga dekat secara langsung dengan calon peserta pemilu, sebagai akuntabilitas kita sebagai penyelenggara sesuai dengan petunjuk peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan. Hadir dalam kegiatan Kasubag Hukum dan SDM Asriani Rahman, Staf Sekretariat Sub. Bagian Hukum dan SDM Ramadhan, Endang, Heri Hidayat dan Purwanti, turut hadir dalam kegiatan Ketua Panwascam kecamatan Tanalili (Iqbal)