Divisi Hukum Dan Pengawasan Rakor Pengutan Kelembagaan Penyuluhan Hukum Kode Etik Dan Perilaku Bagi Badan Adhoc Kecamatan Malangke

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menghadiri rapat koordinasi (rakor) penyuluhan hukum tentang kode etik dan perilaku bagi panitia badan Adhoc ketua dan Anggota PPK, PPS dan jajaran sekretariat se kecamatan Malangke. Kegiatan berlangsung diaula kantor desa tokke Rabu, (15/11/2023) Hadir dalam kegiatan Anggota KPU Lutra divisi Hukum dan Pengawasan Umumg Kallang, divisi Parmas dan SDM Mahlisah, Kasubag Hukum dan SDM Asriyani Rahman didampingi Staf Hukum dan SDM Ramadhan, Endang Heri, dan Purwanti. Dalam penyampaian divisi Hukum dan Pengawasan Umung Kallang berpesan sebagai penyelenggara harus selalu menjaga integritas dengan berpedoman pada empat prinsip yakni jujur, adil, mandiri dan akuntabel dan bekerja berdasarkan regulasi kode etik sesuai dengan tugas dan kewenangan. Selain itu sebut Umung sebagai bentuk komitmen penyelenggara pemilu wajib mengumumkan dimedia sosial atau secara terbuka jika ada hubungan keluarga dekat dengan calon peserta pemilu dan tim kampanye agar tidak ada konflik kepentingan. Ia menghimbau kepada seluruh jajaran PPK, PPS dan sekretariat agar menghindari kegiatan parpol dalam bentuk kampanye, menjaga perilaku dan tutur kata serta simbol agar tidak ada kesan keberpihakan kepada salah satu calon Sementara itu Anggota KPU divisi Parmas dan SDM Mahlisah menghimbau kepada seluruh jajaran PPK dan PPS untuk melakukan pendidikan pemilih sesuai dengan basis dan segmen yang ada di wilayah kerja kita masing-masing dengan melakukan pendekatan secara profesional dan kekeluargaan.