Pengawasan Internal KPU Lutra Menghadiri Rakor Pemahaman Kode Etik dan Perilaku Di PPK Baebunta Selatan

Jdihkpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menghindari rapat koordinasi pengawasan internal dalam rangka penegakan kode etik dan perilaku bagi panitia badan Adhoc se Kecamatan Baebunta Selatan (Bansel) kegiatan ini berlangsung diaula sekretariat camat Bansel Rabu, (20/9/2023) Hadir dalam kegiatan Anggota KPU divisi Hukum dan Pengawasan Umumg Kallang, divisi Perencanaan Data dan Informasi Ayyub Siswanto, staf Sekretariat KPU, Ketua dan Anggota PPK, serta jajaran sekretariat, Ketua dan anggota PPS dan jajaran sekretariat. Komisioner KPU Lutra Umumg Kallang mengatakan berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika yang menjadi pedoman perilaku yang berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. "Peraturan ini menjadi rel kita sebagai penyelenggara pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, kredibilitas dan profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara" jelas Umung. Sebagai penyelenggara sebut Umung harus memegang dua prinsip yang dipedomani yakin menjaga integritas dan profesionalitas dengan bersikap jujur, mandiri, adil dan akuntabel, Sedangkan untuk menjaga profesionalitas, penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip pada berkepastian hukum, aksesibilitas,tertib,terbuka, proporsional, profesional, efektif dan kepentingan umum, Setiap prinsip tersebut lanjut Umumg memiliki tolok ukur sebagai pedoman bersikap dan bertindak. Umung menambah dalam dalam pemilu ada tiga komponen yang harus berintegritas penyelenggara pemilu, pemilih dan peserta pemilu, sehingga PPK dan PPS wajib bekerja secara profesional dengan tetap membangun komunikasi dengan panwascam karena kita lembaga yang dilahirkan satu rahim. Diakhir penyampaian Umung berpesan agar tetap menjaga marwah lembaga, mematuhi setiap peraturan dan ketentuan dalam penyelenggaraan pemilu bekerja berdasarkan regulasi. Senada dengan itu Komisioner KPU Lutra Ayyub Siswanto mengatakan pemilu merupakan ajang pemilihan pemimpin dan wakil rakyat dari tingkat daerah hingga pusat. "Jadi dalam pelaksanaannya, kode etik dan prinsip penyelenggaraan pemilu harus dipenuhi demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas, Kode etik dan prinsip penyelenggaraan pemilu bersifat mengikat." pesan Ayyub. Dalam rakor tersebut Ayyub juga kembali mengingatkan agar tetap aktif membuka posko pelayanan pindah memilih hingga 15 Januari -7 Februari 2024 dengan memperhatikan 9 syarat pindah memilih dan mendorong perekam KTP-el. (Iqbal)