Sabsel Jdih.kpu.go.id/luwuutara - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sabbang Selatan (Sabsel) menggelar rapat koordinasi pengawasan internal dalam rangka penegakan kode etik badan Adhoc penyelenggara pemilu se Kecamatan Sabbang Selatan, kegiatan berlangsung diaula kantor camat Sabbang Selatan Kamis, (21/9/2023) Hadir dalam kegiatan Anggota KPU Lutra divisi Hukum dan Pengawasan didampingi staf Hukum dan SDM Ramadhan, Ketua dan Anggota PPK, Sekretaris PPK dan Jajarannya, ketua dan anggota PPS se Kecamatan Sabbang Selatan. Komisioner KPU Lutra Umumg Kallang mengatakan berdasarkan peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 yang menjadi rel penyelenggara pemilu harus memiliki sikap integritas dan profesionalitas. Lanjut Umumg mengatakan pemilu dapat dilaksanakan dengan tiga komponen, yakin peserta pemilu, penyelenggara pemilu, pemilih jika dari tiga komponen tersebut tidak ada maka pemilu tidak dapat dilaksanakan. Berdasarkan Undang-undang pemilu dan pemilihan dilaksanakan setiap lima tahun sekali bertujuan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin baik eksekutif dan legislatif Selain itu sebut Umung melalui pemilu dan pemilihan juga sebagai sarana untuk mengganti atau mengevaluasi kinerja pemerintah oleh rakyat. "Sebagian penyelenggara pemilu jangan meninggalkan rekan jejak yang buruk, marilah kita berkerja sesuai dengan tugas dan kewenangan yang berdasarkan regulasi" Pesan Umung. (Iqbal)