jdih.kpu.go.id/sulsel/luwuutara - Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara divisi Hukum dan Pengawasan Umung Kallang didampingi Staf Sekretariat subagian Hukum dan SDM (Opeerator) JDIH Iqbal menghadiri Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum, Gelombang II, di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Senin (28/08/2023). Dalam penyampaiannya Umung mengatakan bahwa rakor ini adalah untuk menerima arahan dari pimpinan dan selanjutnya mengikuti materi dari sejumlah narasumber lembaga hukum PTUN, DKPP untuk menambah kapasitas dalam rangka mempersiapkan dan mengantisipasi potensi masalah hukum yang akan terjadi pada tahapan pemilu. “Jadi rakor ini adalah untuk menerima arahan dalam melakukan pemetaan terhadap potensi permasalahan hukum yang akan terjadi dalam tahapan pemilu, serta melakukan simulasi dan metigasi secara langsung untuk menyamakan persepsi terhadapa sejumlah perlakuan dalam menghadapi permasalahan hukum” tutur Umung. Lanjut kata dia rakor tersebut akan menambah pengetahuan sebagai modal kami dalam mempersiapakan segala kebutuhan dalam menghadapi potensi hukum yang terjadi dalam tahapan pemilu tahaun 2024. Rakor dibuka oleh Ketua Republik Indonesia (KPU-RI) Hasyim As’hari menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU diberi wewenang besar dalam menjalankan kepemiluan, sehingga penting untuk bekerja dengan asas profesional, cermat, berdasarkan hukum, akuntabel, dan transparan. Ia juga mengingkatkan agar selalu bekerja dengan baik professional, integritas berdasrakan regulasi karena KPU sebagai penyelenggara diberikan kewenangan untuk mengatur pencalonan, kampanye, penghitungan dan pemungutan suara, penetapan calon dan lain-lain, sehingga proses pemilu dan hasilnya menjadi bermartabat. Senada dengan itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin menyampaikan rekap penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu pasca ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS). Afif mengapresiasi rekap tesebut karena jumlah persoalan sangat sedikit dibandingkan 5 tahun lalu. Untuk itu, Afif meminta agar satker dapat terus menekan ke dalam bentuk ajudikasi atau sengketa proses, atau dugaan pelanggaran administrasi kepada KPU, terutama pasca tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Pada penutupan ini juga dilakukan penyerahan hadiah bagi peserta terbaik pada kelas simulasi tata cara mediasi. Turut hadir, jajaran Sekretariat Jenderal KPU, serta peserta rakor dari 25 provinsi dan 337 kabupaten/kota (Iqbal)