KPU Lutra Mengikuti Rakor Permasalahan Hukum Dalam Tahapan Pencalonan yang di Gelar KPU Sulsel

Masamba, Jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan potensi permasalahan Hukum dalam tahapan pencalonan pada pemilihan umum tahun 2024 yang diikuti oleh 24 KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan (Sulsel) Kegitan tersebut berlangsung dimedia center KPU Luwu Utara melalui zoom meeting Jum'at, 18/8/2023.

Hadir dalam kegiatan rakor Komisioner KPU Luwu Utara divisi Hukum dan pengawasan Umung Kallang, divisi Parmas dan SDM Mahlisa, divisi Teknis Mahsyar, Kasubag Hukum dan SDM Asriyani Rahman, Staf (Operator JDIH) Ramadhan. 

Divisi Hukum KPU Lutra Umung Kallang mengatakan bahwa rakor ini adalah untuk pembahasan potensi permasalahan hukum pada tahapan pencalonan sebelum masuki tahapan pengumuman DCS tanggal 19-23 agustus 2023 mendatang.

"Alhamdulillah hari ini kami mengikuti rakor potensi permasalahan hukum pasca proses verifikasi adminitrasi pengajuan perbaikan DCS yang digelar KPU Provinsi Sulsel untuk melakukan inventarisasi potensi masalah dan persamaan persepsi dalam pencalonan anggota DPRD Luwu Utara untuk pemilu tahun 2024' ujar Umung.

Lanjut Umung mengatakan bahwa dalam rakor tersebut setiap KPU Kabupaten/Kota melaporkan hasil verifikasi dan potensi masalah berdasarkan hasil vermin dan selanjutnya akan dilakukan pencermatan KPU provinsi bersama dengan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam rakor tersebut, Umung melaporkan bahwa berdasarkan pengajuan perubahan rancangan daftar calon sementara (DCS) hasil pencermatan partai politik dari 13 parpol yang telah di verifikasi administrasi pada tanggal 12-18 Agustus 2023 ada tiga bacaleg kelengkapan adminitrasi dokumen syarat calon tidak dapat dipenuhui sehingga, bacaleg tersebut dinyakan tidak memenuhui syarat (TMS) yang diajukan partai PKS, Gelora dan PBB.

Dalam arahannya Komisioner KPU Sulsel divisi Hukum dan Pengawasan Upi Hastati didampingi Kabag Hukum dan SDM Rahmansyah mengatakan bahwa rakor ini adalah untuk melakukan inventarisasi potensi hukum yang akan terjadi dalam tahapan pencalonan, sehingga dalam rakor meminta kepada KPU Kabupaten/Kota agar melakukan pencermatan hasil verifikasi yang telah dilakukan dan mencatat semua permasalahan calon sehingga TMS.

"Dalam rakor ini KPU Kabupaten/Kota menyampaikan semua permasalah hukum hasil verifikasi dan pencermatan DCS serta melakukan analisis data penyusunan DCS sebelum ditetapkan dan diumumkan." jelas Upi.

Upi berharap agar KPU Kabupaten/Kota dapat mempersiapkan dan memastikan dokumen apa yang menjadi potensi masalah dengan mengisi alat kerja pengawasan permasalah hukum yang telah diturunkan, selanjut akan dilakukan pencermatan terhadap potensi yang akan ditimbulkan jika terjadi sengketa. (Iqbal)