Jdih.kpu.go.id/sulsel/luwuutara - KPU Kabupaten Luwu Utara mengikuti Rakor Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Pembahasan/Penyusunan (SOP) Penegakan Kode Etik Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Kegiatan berlangsung diruangan rapat KPU Sulsel Jum’at, 16-17 Juni 2023.
Rakor dibuka oleh Ketua KPU Sulsel Hasbullah didampingi Anggota KPU divisi Hukum dan Pengawasan Uppi Hastati, Kabag Hukum dan SDM Ismail Masse, Anggota KPU divisi Hukum dan Pengawasan dan para Kasubag Hukum dan SDM 24 KPU Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan sebagai penyelenggara pemilu harus bekerja sesuai dengan prinsip kepastian hukum, sehingga dengan prinsip tersebut tahapan akan berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Ia melanjutkan, tugas lainnya yang harus dipahami yaitu pengawasan internal dan penyelesaian sengketa proses dan hasil pemilu, penenganan pelanggaran adminitrasi dank ode etik badan adhoc dan yang tak kalah pentingnya adalah publikasi dan dekumentasi hukum.
Ditempat yang sama Anggota KPU Lutra divisi Hukum dan Pengawasan Syabil mengatakan, divisi hukum harus memiliki kemampuan di atas yang lain karena harus menguasai tugas divisi lain . karena tugasnya harus mengawal setiap tahapan maka sebut Syabil divisi hukum harus paham persoalan teknis pemilu, paham data pemilih, paham perencanaan, paham logistik, paham keuangan, paham persoalan sumber daya manusia, serta paham persoalan partisipasi masyarakat.
Dalam kegiatan dilakukan pemahaman dan persepsi yang sama tentang SOP penegakan kode etik bagi penyelenggara pemilu sesuai dengan keputusan PKPU Nomor 337/HK.06.2-KPT/01/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.(*)