SESI KESEPULUH KELAS VIRTUAL DISKUSI HUKUM DAN PEMILU

Masamba, Kamis, (23/9/21). Bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Luwu Utara, Komisioner KPU Luwu Utara : Syabil, S.T. (Divisi Hukum dan Pengawasan) dan  Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Luwu Utara mengikuti kelas virtual diskusi hukum dan pemilu (Sesi Ke-10) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan secara daring (via media zoom meeting).

Kelas Virtual ini, diikuti oleh 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dengan materi “Standar Operasional Prosedur (SOP) Kode Etik Penyelenggara ”  yang dibawakan oleh Narasumber oleh Ibu Upi Hastati Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Diawali pembicara pertama  Komisioner KPU Kabupaten Gowa Tasrif, S.H. (Divisi Hukum dan Pengawasan), beliau mengharapkan adanya aturan KPU terkait penanganan kode etik penyelenggara selanjutnya pembahasan materi ditambahkan.

Kegiatan yang dimulai tepat pukul 14.00 Wita dipandu oleh Ibu Julita Rahayu (Kasubbag Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan).