Nuha, Rabu 22 Desember 2021. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur Divisi Hukum melaksanakan kegiatan Sosialiasi Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Nikkel Kecamatan Nuha yang menghadirkan Peserta dari Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Desa Nikkel yang merupakan kader binaan KPU Kabupaten Luwu Timur.
Turut hadir Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur Divisi Parmas, Mulyanah Mulkin dan Sekretaris KPU Kabupaten Luwu Timur, Ramlan serta Kasubbag Teknis dan Parmas, Sundari Usman beserta staf KPU Kabupaten Luwu Timur. Sosialisasi ini merupakan kegiatan yang diprogramkan oleh Divisi Hukum KPU kabupaten Luwu Timur yang bertujuan khusus untuk memperkenalkan salah satu Aplikasi Umum KPU yaitu, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.
Sosialisasi dijadwalkan akan dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur Divisi Hukum, Adam Safar yang juga akan hadir sebagai Narasumber dengan membawakan materi jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Luwu Timur. Namun, Adam Safar berhalangan untuk hadir dikarenakan sakit dan harus beristirahat. Sehingga, Sekretaris KPU Kabupaten Luwu Timur, Ramlan menggantikan Adam Safar untuk memaparkan materi JDIH KPU kabupaten Luwu Timur.
Ramlan dalam pemaparannya menjelaskan, bahwa JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum serta merupakan sarana dalam pemberian pelayanan informasi hukum. Ramlan juga menjelaskan terkait dokumen dan informasi hukum yang dikelola oleh JDIH KPU yang dapat di akses dengan mudah oleh masyarakat, diantaranya peraturan perundang-undangan yang meliputi Peraturan KPU, Keputusan KPU, Keputusan Sekretaris KPU, Surat Dinas dan Surat Edaran.
Selain itu, Ramlan juga menjelaskan terkait Non Peraturan Pedundang-Undangan yang dikelola oleh JDIH KPU yaitu, Putusan mahkamah Konstitusi, Putusan mahkamah Agung, Putusan DKPP, Putusan Pengadilan TUN, Putusan Pengadilan Tinggi TUN, Pengadilan Negeri dan Bawaslu. JDIH KPU juga mengelola dokumen hukum yang terkait dengan monografi hukum diantaranya, pengkajian hukum, artikel hukum, karya ilmiah bidang hukum, jurnal hukum, naskah akademik, buku hukum, penelitian hukum dan rancangan peraturan perundang-undangan.
Ramlan juga memaparkan terkait Tim Pembina JDIH KPU Kabupaten Luwu Timur yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur dan Sekretaris KPU Kabupaten Luwu Timur. Tim Pembina JDIH KPU memiliki tugas untuk perumusan kebijakan, penyusunan dokumentasi dan informasi hukum serta supervisi terhadap kualitas pembangunan hukum dan pelayanan kepada publik. JDIH KPU Kabupaten Luwu Timur juga memiliki Tim Teknis yang merupakan Sub Bagian Hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten Luwu Timur, dengan tugas untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum, melakukan pengunggahan terkait kegiatan dan atau dokumen dibidang hukum, melaksanakan pengembangan sumber daya manusia tim pengelola JDIH KPU dan melakukan evaluasi.
Tujuan dari pelaksanaan Sosialisasi Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum adalah untuk memberikan pemahaman terhadap website JDIH KPU dan memperkenalkan lebih jauh akan pentingnya JDIH KPU kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 14.00 WITA dan berakhir pada pukul 15.30 WITA. (Ael)