Standar Operasional Prosedure (SOP) Kode Etik Penyelenggara

Malili, 23 September 2021. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, kembali melaksanakan Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu yang merupakan pertemuan kesepuluh yang dilaksanakan melalui media aplikasi Zoom Meeting. Kelas Virtual dihadiri oleh 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dan juga diikuti oleh beberapa KPU dari luar Provinsi Sulawesi Selatan. 

Kelas Virtual dipandu oleh Julita Rahayu selaku Kasubag Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Pertemuan Kesepuluh Kelas Virtual membahas terkait "Standar Operasional Prosedure (SOP) Kode Etik Penyelenggara". Kelas Virtual kali ini sedikit berbeda dari Kelas Virtual yang telah dilaksanakan sebelumnya, dimana tidak ada narasumber yang dihadirkan, namun masing-masing Komisioner KPU Kabupaten/Kota dipersilahkan untuk meyampaikan pengetahuan, pengalaman, ide dan gagasannya terkait Penanganan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 

Anggota KPU Kabupaten Gowa Divisi Hukum, Tasrif, S.H., ditunjuk sebagai pembicara, menyampikan harapan akan adanya regulasi yang dikeluarkan oleh KPU yang khusus mengatur penanganan kode etik penyelenggara. lebih lanjut Tasrif menjelaskan terkait dugaan pelanggaran yang ditangani oleh KPU Kabupaten/Kota meliputi kode etik, kode prilaku, sumpah/janji dan pakta integritas, yang mana dugaan pelanggaraan ini dilakukan oleh Penyelenggara Ad-Hoc dalam hal ini PPK, PPS dan KPPS. 

Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum, Upi Hastati yang mengikuti Kelas Virtual bersama KPU Kabupaten Barru, menyampikan bahwa penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kode Etik Penyelenggara akan dibicarakan lebih lanjut dalam pertemuan tatap muka secara langsung yang akan direncanakan selanjutnya. (Ael)